CORAKNEWS.COM, PANGURURAN – Keributan di depan gerbang Hotel Dainang, dekat Waterfront City Pangururan, Kamis (5/11/2026), ternyata bukan penertiban yang pertama. Penertiban itu merupakan tindak lanjut dari penertiban tahun 2025.
Hotel Dainang yang disebut-sebut milik Rapidin Simbolon itu sebelumnya sudah ditertibkan karena belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rehab bangunan. Hingga penertiban susulan tahun 2026 ini, PBG tersebut disebut belum juga terbit, namun hotel tetap beroperasi.
Hal itu terungkap ketika Tim Terpadu Pengawasan dan Pemeriksa Kepatuhan Kabupaten Samosir turun ke lapangan berdasarkan Surat Tugas Nomor: 000.1.2.3/1254/SATPOL-PP yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir, Marudut Tua Sitinjak, atas nama Bupati Samosir.
Tim tersebut bertugas melaksanakan penertiban bangunan sesuai Peraturan Bupati Samosir Nomor 35 Tahun 2022 tentang Pengenaan Sanksi Atas Kegiatan/Usaha yang Tidak Memiliki Perizinan.
Tim yang terdiri dari 18 pejabat itu dipimpin Kepala Satpol PP Kabupaten Samosir sebagai Ketua, Inspektur Daerah sebagai Wakil Ketua, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai Sekretaris. Turut serta Bapenda, Dinas PU, Dinas Perumahan dan Tata Ruang, Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, hingga Camat Pangururan.
Saat pemeriksaan di lokasi, tim menemukan Hotel Dainang masih belum dapat menunjukkan PBG rehab yang sah. Padahal sejak penertiban tahun 2025, pihak hotel sudah diberikan kesempatan untuk melengkapi perizinan tersebut.
Situasi di depan gerbang hotel pun sempat memanas. Sejumlah pihak mempertanyakan kehadiran tim. Namun tim menegaskan penertiban dilakukan sesuai aturan dan berlaku untuk semua usaha, bukan tebang pilih.
Atas temuan tersebut, Tim Terpadu melakukan pengenaan sanksi berupa penghentian sementara operasional kegiatan atau usaha, sesuai ketentuan dalam Perbup Nomor 35 Tahun 2022. Pemberhentian sementara berlaku hingga ijin terbit. Satpol PP akan melakukan pengawasan terhadap kegiatan/usaha yang sudah dihentikan operasionalnya dan akan ditindak jika melanggar sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pengusaha lain di Samosir, agar tidak mengoperasikan usaha sebelum perizinan lengkap.
Berbeda dengan Hotel Dainang, Hotel Vantas di Desa Sialanguan justru mendapat apresiasi dari DPMPTSP. Kepala DPMPTSP Samosir, Pilippi Simarmata, menegaskan Hotel Vantas sudah memiliki IMB, dokumen lingkungan, izin usaha yang lengkap, serta PBG dermaga yang sudah berizin dari Kementerian PU Dirjen Sumber Daya Air tahun 2021, dan tidak melanggar zona sempadan Danau Toba.
“Hotel Vantas sangat patuh terhadap ketentuan-ketentuan izin usaha mereka. Ini dapat menjadi contoh bagi usaha-usaha lain sebelum mendirikan dan mengoperasionalkan usaha mereka atau melengkapi perizinan mereka,” ujar Pilippi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen Hotel Dainang maupun Rapidin Simbolon terkait sanksi penghentian sementara tersebut. Tim Terpadu juga diwajibkan melaporkan hasil penertiban kepada Bupati Samosir c.q Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir. (SS)












