Daerah  

Adik Bunuh Abang Kandung Diamankan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang

Deli Serdang (CN) Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berikan penjelasan terkait penanganan kasus pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan seorang meninggal dunia, Jumat (06/05/22).

Mewakili Kapolresta Deli Serdang, Kasat Reskrim Kompol I Kadek H. Cahyadi SH, SIK, MH menyampaikan penjelasan perkara tersebut di depan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.

Dalam keterangannya, Kadek menjelaskan kronologi awal kejadian yang dimaksud dimana awalnya pada hari Kamis (05/05/2022) sekira pukul 16.00 WIB tersangka inisial ST(32) bersama dengan abang kandungnya yakni korban sendiri Ebeneser Tarigan (38), kedua nya sedang menimbang sawit milik orang tuanya di daerah tempat tinggalnya  di Dusun III Desa Talapeta Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang.

Lanjut Kadek, saat proses penimbangan berlangsung terjadi cekcok antara korban dan tersangka. Hingga korban akhirnya melemparkan tonjok sawit yang terbuat dari besi kearah tersangka ST.

Kemudian tersangka ST mengelak dan mengambil tonjok besi tersebut dan melemparkan kembali kearah korban hingga mengenai dada korban, ujarnya.

Saat itu juga, tersangka ST menarik parangnya yang berada di pinggang dan membacok korban beberapa kali hingga korban meninggal dunia lalu meninggalkan lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Mendapati informasi kejadian tersebut, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang bergerak sigap melakukan penyelidikan dan berkomunikasi dengan pihak keluarga tersangka.

Hingga akhirnya hanya memakan waktu 1×24 jam, tersangka ST berhasil diamankan usai menyerahkan diri bersama dengan keluarga ke kantor Polisi Polsek Talun Kenas Polresta Deli Serdang, jelasnya.

Tersangka ST mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut dan untuk tersangka sendiri dipersangkakan Pasal 338 pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman 15 tahun penjara. (wita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *