Berdasarkan informasi warga, seorang pria santer disebut-sebut di tengah masyarakat, yakni berinisial TS alias Toso, yang diduga memotori jaringan sekaligus berperan sebagai bandar di kawasan tersebut. Selain itu disebut juga H alias Empit di Kampung Sawah, C alias Capcai di Kampung Kramat Kuba.
Meski demikian, informasi ini masih sebatas dugaan dan masyarakat berharap dapat menjadi dasar bagi aparat turun tangan. Media ini mengedepankan asas praduga tak bersalah, belum ada putusan hukum yang mengikat. Kebenaran keterlibatan pihak-pihak yang disebut masih menunggu verifikasi dan penyelidikan resmi dari aparat kepolisian.
Turun Tangan
Mencuatnya nama TS alias Toso dan kelompoknya membuat warga mempertanyakan pengawasan dan penindakan peredaran narkoba di wilayah Perdagangan. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) segera merespons informasi ini dengan langkah penyelidikan yang matang.
Warga berharap polisi tidak berhenti pada penangkapan pengedar kecil di tingkat bawah. Jika dugaan jaringan ini benar terbukti, aparat diminta membongkar tuntas rantai distribusinya, mencari tahu siapa pemasok utama, hingga pihak lain yang memfasilitasi peredaran narkoba di Kp. Tempel berdasarkan bukti sah.
Sebaliknya, jika informasi tersebut tidak benar, warga juga mengharapkan adanya penjelasan fakta dari kepolisian agar tidak terjadi tuduhan tanpa dasar terhadap pihak tertentu. Pembuktian ini kini sepenuhnya menjadi ranah penyidik.
Respons Cepat Kasat Narkoba
Menindaklanjuti keresahan warga, jurnalis mengkonfirmasi langsung dugaan peredaran narkoba oleh kelompok TS alias Toso di Kp. Tempel kepada Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Charles Hartono Nababan.
AKP Charles merespons positif laporan tersebut. Pihaknya memastikan tidak akan tinggal diam dan berjanji segera mengambil tindakan cepat.
“Terima kasih informasinya. Akan segera kita tindaklanjuti,” tegas AKP Charles Hartono Nababan.
Masyarakat kini menaruh harapan besar pada langkah nyata aparat penegak hukum agar polemik dugaan peredaran narkotika di Perdagangan ini lekas mendapat kepastian hukum.(rel)












