Bawaslu Soroti Aturan Kampanye di Medsos

Jakarta (CN) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyoroti regulasi atau aturan kampanye di media sosial (medsos) yang dinilai masih lemah. Padahal, menurut Bawaslu konsep kampanye telah mengalami perubahan.

Hal ini disampaikan oleh Tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI, Bachtiar Baetal dalam diskusi publik ‘Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu 2024’, di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Senin (20/2/2023). Bachtiar awalnya mengatakan Bawaslu telah memetakan potensi isu krusial yang dianggap akan muncul saat kampanye.

“Sebenarnya Bawaslu sudah memetakan ada sekitar 17 atau 18 potensi isu-isu krusial yang mungkin muncul pada saat tahapan kampanye, belum ditambah dengan dana kampanye,” kata Bachtiar.

“Dana kampanye itu kami petakan ada sekitar 6 atau 7 persoalan yang muncul soal dana kampanye,” sambungnya.

Kemudian, Bachtiar mengatakan potensi-potensi krusial itu seperti kampanye di tempat ibadah, hingga di media sosial. Namun, dia menyebut regulasi kampanye di media sosial saat ini masih lemah.

“Termasuk kampanye di tempat ibadah, pendidikan, penggunaan fasilitas pemerintah, kampanye di medsos, di medsos juga itu jadi persoalan. Kami juga sedang melakukan kajian secara rutin terkait medsos, karena regulasi yang mengatur medsos itu sangat kecil, bahkan hampir tidak ada,” katanya.

Menurut dia, saat ini konsep kampanye terus terjadi perkembangan. Oleh sebab itu, dia mengatakan kampanye di media sosial besar kemungkinan akan dipakai ke depannya.

“Sementara konsep kampanyenya itu terus mengalami pergerakan, mulai menggunakan media sosial, kampanye dengan menggunakan medsos itu, dan kami menduga ke depan itu akan dipakai lagi (kampanye medsos), ini yang diantisipasi oleh Bawaslu,” ungkapnya.(dtk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *