Bawaslu Tegaskan Tidak ada Larangan Memfoto C1, Walau Tidak Sesama Partai

CORAKNEWS,MEDAN,— Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di sejumlah Kecamatan di Medan, diduga ikut menghambat atau menghalangi tugas saksi, untuk mendapatkan atau memfoto formulir C-1 dari setiap TPS, saat penghitungan ulang di kecamatan.

Dari informasi yang dapat dihimpun, PPK dan saksi utusan dari Partai yang melarang saksi memfoto C-1 diantaranya Kecamatan Medan Marelan, Medan Percut Sei Tuan, Medan Kota dan Medan Tembung.

Seperti di Marelan, kata saksi itu, dari 4 panel yang dibuka, semua dilarang untuk memfoto C1 yang tidak sesuai dengan partainya. Bahkan , ketua PPK ikut melarang, padahal undang undang terkait larangan itu tidak ada. Saksi menambahkan, itu hanya kesepakatan mereka saja.

Hal serupa juga terjadi di Medan Kota, Medan Percut Sei Tuan. Seperti di Medan Tembung, saksi Noel menjelaskan, dirinya dilarang untuk memfoto hasil atau formulir C1, dari partai lain atau tidak sesama partai.

“Tadi saat saya Mau foto C1, ada yang melarang saya memfoto hasil C1 Partai lain. Sempat awalnya Saya dilarang memfoto oleh panitia, Karena ketahuan foto partai lain dan akhirnya bisa saya ecoh, foto dari belakang,” jelas saksi itu.

Anggota Bawaslu Medan Fachril saat dikonfirmasi terkait larangan itu, menurutnya tidak ada larangan. “Artinya, dari saksi partai lain pun boleh memfoto hasil C1, walau tidak sesama partai,” yaa…, ini benar kata Fachril saat dikonfirmasi melalui selulernya, Senin (26/2/2024) sore.

“Ini saya akan mempertegas dan akan menghubungi PPK, karena petugas kita ada disitu,” tegas Fachril.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *