Benny Tjokro Dijatuhkan Pidana Nihil, JPU Pikir-pikir

Jakarta (CN) Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro divonis nihil terkait skandal kasus PT ASABRI yang merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun. Bagaimana respons jaksa penuntut umum (JPU) atas putusan tersebut?

“Kami pikir-pikir dulu ya, kami hormati putusan hakim,” kata jaksa penuntut umum, Sophan, kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (12/1/2023).

Sophan mengatakan pihaknya akan memikirkan langkah hukum terkait putusan itu dalam waktu satu minggu. Dia menegaskan pihaknya menghormati putusan hakim meski Benny Tjokrosaputro tak divonis pidana mati sesuai tuntutan.

“Kami pikir-pikir dulu selama 7 hari untuk menyatakan sikap nanti,” kata Sophan.

“Nanti kami komentari dalam upaya hukum mungkin nanti atau lainnya. Kami pikir-pikir dulu, kami pertimbangkan untuk itu,” lanjutnya.

Sementara itu, pengacara Benny Tjokro, Aditya Warman Santoso mengatakan pihaknya masih belum menentukan langkah hukum selanjutnya. Ia mengaku masih mempertimbangkan langkah hukum atas vonis nihil tersebut.

“Belum ada keputusan (banding) karena dari klien kami masih pikir-pikir,” katanya.

Benny Tjokro Divonis Nihil Kasus ASABRI
Sebelumnya, Direktur PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro divonis nihil dalam kasus korupsi ASABRI. Meski begitu, Benny dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama mantan Dirut ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja dkk hingga merugikan negara sebesar Rp 22,8 triliun.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang,” ujar hakim ketua IG Eko Purwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kamis (12/1/2023)

“Menjatuhkan pidana dengan pidana nihil kepada terdakwa,” imbuh hakim.

Benny Tjokro dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(dtk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *