Eliezer: Ferdy Sambo Tembak Yosua Pakai Dua Tangan

Jakarta (CN) Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengungkap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo juga ikut menembak Brigadir Yosua Hutabarat di kompleks Polri Duren Tiga. Eliezer menyebut Sambo menembak Yosua dengan dua tangan.

Hal itu terungkap saat Eliezer bersaksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal di PN Jaksel, Rabu (30/11/2022).

Mulanya, pengacara Kuat, Irwan Irawan, bertanya senjata apa yang dipakai Sambo saat menembak Yosua. Eliezer menyebut Sambo menggunakan senjata jenis Glock.

“Kaitannya dengan Pak FS, bapak tadi mengatakan Pak FS sempet menembak ini, dengan senjata apa?” tanya pengacara Kuat, Irwan Irawan.

“Glock,” jawab Eliezer.

Irwan lalu bertanya apakah Sambo menembak dengan dua tangan. Eliezer mengamini itu.

“Jadi Pak FS dengan dua tangan?” tanya Irwan.

“Dua tangan,” jawab Eliezer.

Eliezer mengatakan Sambo saat itu juga terlihat memakai sarung tangan. Akan tetapi, kata Eliezer, hanya tangan kanan Sambo yang dipakaikan sarung tangan.

“Dikokang dua tangan tapi yang pakai sarung tangan cuma satu?” tanya Irwan.

“Iya cuma yang sebelah kanan,” jawab Eliezer.

“Warna apa?” tanya Irwan.

“Hitam,” jawab Eliezer.

“Tangan kiri sempat menyentuh senjata juga?” tanya Irwan.

“Sempat menyentuh senjata,” jawab Eliezer.

“Saat menembak dua tangan?” tanya Irwan lagi.

“Dua tangan,” jawab Eliezer.

Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal Didakwa Terlibat Pembunuhan Berencana Yosua

Kuat bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(dtk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *