CORAKNEWS.COM. MEDAN – Adanya kabar tak sedap terkait ‘kue’ di DPRD Medan, kali ini Abyadi Siregar yang juga mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut turut berkomentar.
Dalam komentarnya, Abyadi Siregar kepada wartawan melalui jaringan selular, Kamis (17/4/2025) siang mengatakan beda pernyataan yang disampaikan Ika dan Andres menunjukkan ketidak profesionalan Sekretaris DPRD Medan dalam bekerja.
“Harusnya sekretariat DPRD itu menjalankan regulasi atau aturan yang telah ditetapkan sekretaris dewan kepada media yang ingin kerjasama,” ucapnya.
Mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut itu menambahkan kegaduhan media dengan Sekretariat DPRD Kota Medan mempertontonkan ketidak konsistenan Sekretaris Dewan dengan ketentuan ia dibuat.
” Kita minta Sekretaris Dewan agar memeriksa kembeli berkas dan wartawan yang benar-benar bekerja di DPRD Medan. Jangan sampai karena faktor kedekatan kordinator group wartawan dengan seseorang sehingga dimasukkan dalam grup padahal orangnya tidak pernah hadir,” tegasnya.
Sebab, kata Abyadi, kerjasama media dalam bentuk kliping berita dan advertorial dengan Sekretariat DPRD Kota Medan menggunakan anggaran pemerintah daerah.
“Kalau tidak mampu mengendalikan sekretariat, sebaiknya Walikota dan Ketua DPRD segera mengganti sekretaris dewan itu,” tandasnya.
Sementara itu, pernyataan yang berbeda disampaikan antara Ketua Tim Humas Sekretariat DPRD Kota Medan, Ika Safitri dengan Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Andres Willy Simanjuntak, SH.MH mendapat sorotan publik.
Padahal, kedua pejabat tersebut bekerja di Sekretariat DPRD Kota Medan yang merupakan anggota Sekretaris Dewan DPRD Kota Medan, Muhammad Ali Sipahutar.
Dimana, Ika Safitri menyebut jika ingin mendapat kersama kliping berita dan advertorial harus melalui rekomendasi ketua group wartawan.
Sementara, Andres Willy Simanjuntak membantah pernyataan Ika Safitri yang tak lain rekan sekerjanya.
Andres menyebutkan bahwa yang bekerja sama dengan pihak ketiga terkait dengan penggunaan anggaran adalah Sekretariat DPRD Kota Medan, bukan koordinator wartawan.
Andres pun menegaskan, wartawan atau media yang bekerja sama dengan Sekretariat DPRD Kota Medan harus mengikuti mekanisme dan prosedur.(rel/sm/r2)