Jakarta (CN) Praktik suap kepada pemilik suara kerap menjadi isu di setiap Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI. Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan tak bisa menindak.
Selama ini voters disebut hanya memilih calon ketua, wakil ketua, dan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI yang memberikan dana segar. Pilihan mereka bukan dari profil atau kapabilitas calon yang maju dalam kontestasi.
Ketua Komite Banding Pemilihan (KBP) Gusti Randa menegaskan bahwa pihaknya tak bisa melakukan penindakan jika praktik itu memang benar terjadi. Begitu juga dengan Komite Pemilihan (KP) yang tugasnya sebatas menyeleksi para calon yang mendaftarkan diri.
“Kami hanya mengimbau saja, calon tak akan gugur (kalau terbukti melakukan suap). Mungkin yang ada adalah calon yang mengundurkan diri (di KLB),” kata Gusti Randa kepada wartawan.
“Kami akan memantau, ada kerja sama juga dengan instansi lain. Bukan kami (yang bisa menindak), kami hanya memantau saja,” ujarnya menambahkan.
Saat ini sudah beredar kabar beberapa calon telah melakukan praktik suap untuk mengamankan suara agar terpilih menjadi pengurus PSSI periode 2023-2027. Ada juga klaim salah satu calon sudah meminta pesaingnya untuk mengalah dengan membayar mahar.
Selain itu, ada juga kabar KP memanipulasi verifikasi untuk meloloskan salah satu calon. Ada beberapa nama yang diragukan bisa lolos karena terbentur regulasi, tapi tetap lolos menjadi calon tetap.
“Kami yang verifikasi datanya. Pengamat saya pikir boleh-boleh saja (berpendapat), tapi harus dengan data. Kami dengan data dan kami bisa pertanggung jawabkan itu,” ucap Ketua KP Amir Burhanuddin.(dtk)