Jakarta (CN) Eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo jadi tersangka dugaan gratifikasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rafael diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang.
“Bentuknya uang,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Sebelumnya, Inspektorat Jenderal Kemenkeu mengungkap profil Rafael Alun Trisambodo sudah merah sejak 2020. Hal ini diungkapkan oleh Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh.
“RAT ini di kita itu merah pak, dia termasuk pegawai yang high risk. Merah itu sejak 2020, RAT itu sudah dipindah dari tadinya Penanaman Modal Asing (PMA) menjadi Kepala Bagian Umum,” ujarnya di DPR beberapa waktu lalu.
Menurut Awan kasus Mario Dandy, putra Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya David Ozora, serta mobil Jeep Rubicon yang dipakai Mario menjadi pintu masuk memeriksa Rafael.
“RAT ini kita sudah ada informasi-informasi, memang pada saat itu, sampai kemarin kita belum menemukan belum dapat suatu bukti yang kuat terkait pelanggarannya. Harus kita akui, bahwa kejadian pemukulan, Rubicon mentrigger,” jelasnya.
Harta Kekayaan Rafael Alun
Sempat menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 56 miliar. Hal ini terungkap dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Didapati bahwa sebagian besar harta kekayaan Rafael ini berupa tanah dan bangunan. Dirinya tercatat memiliki 11 aset tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp 51,93 miliar.
Dirinya juga tercatat memiliki alat transportasi dan mesin berupa 2 unit mobil dengan total nilai mencapai Rp 425 juta. Kendaraan yang dimilikinya berupa mobil Toyota Camry tahun 2008, mobil Toyota Kijang tahun 2018.
Namun dalam laporan LHKPN miliknya ini, tidak ditemui kepemilikan mobil Rubicon yang digunakan anaknya saat melakukan penganiayaan terhadap korban.
Kemudian Rafael juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 420 juta, memiliki surat berharga senilai Rp 1,55 miliar, kas dan setara kas Rp 1,34 miliar, serta harta lainnya senilai Rp 419 juta.
Selain itu Rafael juga tercatat tidak memiliki hutang dalam bentuk apapun. Dengan begitu total kekayaan yang dimiliki oleh kepala bagian umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp 56.104.350.289 (Rp 56,1 miliar)
Meski demikian, Rafael Alun terbukti memiliki harta kekayaan di luar LHKPN miliknya. Sebut saja rumah mewah di Yogyakarta, mobil Rubicon yang sebelumnya digunakan Mario Dandy, hingga terbaru temuan uang tunai senilai puluhan miliar dalam sebuah deposit box di salah satu bank.(dtk)