Daerah  

Jauh dari Tuntutan JPU, Jautir Simbolon Hanya Divonis 4 Bulan Penjara

CORAKNEWS.COM, SAMOSIR – Pengusaha tambang galian C di Kabupaten Samosir, Jautir Simbolon, di vonis hanya 4 bulan penjara berbeda jauh sesuai tuntutan JPU (jaksa penuntut umum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir kepada terdakwa 2 tahun 6 bulan.

Selain vonis 4 bulan oleh Pengadilan Negeri Balige, terdakwa juga dihukum denda Rp1 miliar subsider 1 bulan kurungan.

Sidang vonis terhadap Jautir tersebut, digelar Pengadilan Negeri Balige secara online. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Makmur Pakpahan, Senin, (18/11/2024), di hadapan JPU Didik Haryadi di ruang kantor kejaksaan setempat.

“Ada 3 agenda sidang mulai jam 11 siang sampai malam. Agenda pertama pledoi (pembelaan) terdakwa, kemudian agenda tanggapan dan terakhir agenda putusan dengan vonis 4 bulan penjara, denda Rp1 miliar, subsider 1 bulan kurungan dari majelis hakim,” sebut Didik yang menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Samosir.

Menanggapi putusan hakim, Didik menyebut pihaknya tidak tinggal diam akan melakukan upaya banding.

“Sesuai aturan, terhitung besok sejak putusan kami akan berupaya memori banding selama 7 hari dengan pengajuan banding selama 14 hari kedepan,” sebut Didik.

Sementara terkait barang bukti yang sebelumnya telah disita, yakni berupa 3 unit alat berat jenis excavator, 1 unit mesin crusher (pemecah batu), 1 unit dump truk berikut tumpukan batu split. Didik kembali menyampaikan sesuai putusan sidang, barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada yang bersangkutan.

“Untuk barang bukti akan dikembalikan semua, kecuali berkas-berkas administrasi,” katanya.

Untuk diketahui, lokasi tambang galian C di Desa Silimalombu, Kecamatan Onanrunggu, Kabupaten Samosir tersebut berawal di tahun 2016.
Ijin beroperasi tambang itu diperoleh Jautir melalui perusahaan CV.Pembangunan Nada Jaya dengan mengantongi ijin tambang selama 5 tahun terhitung sejak 4 Oktober sampai dengan 4 Oktober 2021.

“Setelah ijin tambang berakhir, terdakwa tidak melakukan upaya reklamasi di lokasi galian sebagai kewajiban pemegang IUP/IUPK yang sudah mengambil sumber daya alam dari lokasi galian. Kemudian terdakwa juga tidak menempatkan dana jaminan Reklamasi,” jelas Didik. (SS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *