Jokowi Tandatangani KUHP Baru Jadi UU

Jakarta (CN)  Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan KUHP baru menjadi undang-undang (UU). KUHP baru ini akan efektif berlaku 3 tahun yang akan datang.

“Disahkan di Jakarta pada 2 Januari 2023,” demikian bunyi UU Nomor 1 Tahun 2023 yang dikutip, Senin (2/1/2023).

UU 1/2023 itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan diundangkan oleh Mensesneg Pratikno.

“Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,” demikian bunyi pasal 624.

Pasal 623 menyebutkan: Undang-Undang ini dapat disebut dengan KUHP.

KUHP baru itu berisi 624 pasal dan menggantikan KUHP peninggalan Belanda. Selain itu, mengkodifikasi sejumlah UU lain.(dtk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *