Hukrim  

Judi Online di Medan Omzet Sekira Rp 500 juta Hingga Rp 1 M per Hari

Medan (CN) Maraknya penyakit masyarakat berupa judi di Sumatera Utara terlihat saat dipaparkan di Mapolda Sumut, Jalan SM Raja KM 10,5, Rabu (10/8/2022).

Mengawali paparannya, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Polda Sumut berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian di Sumatera Utara supaya bersih dari judi, ujarnya.

Hadi juga mengatakan, paparan tersebut hari ini dari hasil pengungkapan periode mulai tanggal 1 Agustus sampai 9 Agustus 2022.

Lanjut Hadi, pada Senin dini hari (8/8/2022) lalu, Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak didampingi Waka Polda, Kapolrestabes, Dir Kriumum, Irwasda dan personil lainnya turun langsung melakukan penggeledahan.

Adapun tempat perjuadian online yang di gerebek di kompleks Cemara Asri, Kelurahan Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan yang terdapat 7 (tujuh) rumah toko (ruko-red) yang tampak dari luar seperti warung kuliner tetapi di bagian dalam dari lantai 1 sampai lantai 3 terdapat tempat beroperasinya judi online, jelas Hadi.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 18 (delapan belas) ruangan yang mengoperasikan 18 web site judi online dan di duga menggunakan web hosting dari negara luar dan terdapat 13 domain dari server-server yang digunakan, ujar Hadi.

Dari penggeledahan tersebut diamankan barang bukti 264 layar monitor, 151 CPU, 22 router, 24 unit laptop, 105 HP, 19 buku tabungan, 26 kartu ATM, 560 kartu HP, 20 unit CCTV, poto copy KK dan Id pegawai operator dan lainnya.

Sementara dari hasil omzet yang didapat dari setiap web site bisa menghasilkan sekira Rp30 juta per hari, jadi keseluruhan omzet perhari di perkirakan mencapai Rp500-1 miliar rupiah untuk seluruh web site tersebut, jelas Hadi.

Untuk penggeledahan lokasi judi online tersebut berhasil mengamankan 6 (enam) orang saksi dan masih dilakukan pendalaman, ucap Hadi.

Sementara itu ditambahkan, Direktur Kriminal Umum, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, ada 36 lokasi judi dan 48 dilakukan penindakan dari 7 (tujuh) jenis perjudian, ujarnya.

Barang bukti yang disita berupa sejumlah uang, mesin jeckpot, dindong, tembak ikan, chip, HP, buku tabungan, sepeda motor, komputer, erek-erek, kartu domino, joker, kertas rekap togel dan lainnya.

Lanjut Tatan, masing-masing polres mulai dari polrestabes sampai ke polres Nias telah melakunan penindakan segala jenis perjudian tersebut.

Tatan juga berpesan, apabila masyarakat ada mengetahui praktek perjudian agar melaporkan ke aparat berwenang atau kepolisian terdekat supaya ditindak.

Selain Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Dir Krimum, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja tampak paparan tersebut juga dihadiri Kapolrestabes Medan, Kapolesta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, Kapolres Belawan, Kasubdit Siber dan lainnya. (wita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *