Kapolresta Deli Serdang Paparkan Aksi Genk Motor 9 Tersangka Diamankan

Deli Serdang (CN) Aksi brutal anak-anak genk motor yang meresahkan di Deli Serdang beberapa waktu lalu dipaparkan Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji di Mapolresta Deli Serdang, Senin (30/5/2022).

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengatakan, aksi genk motor tersebut sudah sangat meresahkan warga, dimana dalam aksinya menahan 9 (sembilan) orang sebagai tersangka.

” Ini sudah sangat meresahkan warga dan kita telah mengamankan 9 (sembilan) orang anak genk motor sebagai tersangka,” ujarnya.

Lanjut Irsan, para anak genk motor tersebut merusak salah satu kafe atau tempat usaha milik A Batubara yang juga warga Kecamatan Galang.

Irsan menceritakan peristiwa tersebut berawal pada tanggal 22 Mei lalu, dimana sempat terjadi perselisihan antara anggota genk motor Garuda Hitam (GH) dengan anggota genk Zervanos (Z) di daerah Galang.

Salah seorang anggota GH melaporkan kepada temannya bahwa dirinya telah dipukuli oleh genk motor Z. Mendapat laporan dari temannya tersebut, salah seorang berinisial MRA (DPO) menyarankan untuk melakukan aksi balasan.

“Malam Minggu depan kita balas dan turun”, ujar Irsan menirukan perkataan MRA.

Dari situ kemudian berlanjut pada malam Minggu kemarin sekira pukul 22.00 WIB. Anak-anak GH berkumpul di Pondok Asam sekitar 100 orang dengan naik sepeda motor sekitar 50 unit dengan membawa senjata seperti celurit dan klewang, balok kayu dan batu, ucap Irsan.

Karena mengetahui keberadaan tim genk motor Z ada di kawasan cafe yang ada di Galang mereka pun selanjutnya bergerak ke sana. Karena melihat jumlah genk motor GA sangat banyak kelompok Z pun kemudian kabur.

“Selanjutnya mereka ini melempari batu ke arah cafe serta memukul meja dengan kayu, kelewang dan celurit,” ucapnya.

Melihat banyaknya kerumunan, anggota Polsek Galang turun dan mengamankan 2 (dua) orang dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan kemudian dilakukan pengembangan dapat 7 orang lainnya.

Sedangkan barang bukti yang berhasil disita berupa celurit berukuran sekira 1 meter dan setengah meter, pisau,  batu krikil besar.

“Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) Subsider Pasal 406 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 5,5 tahun,” ujarnya.(wita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *