Kata 9 Parpol DPR Terkait 2024 Hanya Coblos Partai

Jakarta (CN) Wacana Pemilu 2024 kembali ke sistem proporsional tertutup menguat setelah masuknya gugatan UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejumlah partai politik menyampaikan sikapnya menghadapi wacana coblos gambar partai di kertas suara pada Pemilu 2024.

Berdasarkan catatan, Senin (2/1/2022), sebanyak lima pemohon dari latar belakang berbeda mengajukan gugatan ke MK pada Oktober lalu.

Mereka menilai frase ‘terbuka’ pada Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Perlu diketahui, sistem proporsional tertutup memiliki karakteristik pada konsep kedaulatan parpol. Parpol memiliki kedaulatan menentukan kadernya duduk di parlemen melalui serangkaian proses pendidikan dan rekrutmen politik yang dilakukan secara demokratis sebagai amanat UU Partai Politik.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari memberikan penjelasan kemungkinan Pemilu 2024 dilakukan secara proporsional tertutup. Hasyim mengatakan hal itu lantaran adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk menggunakan kembali coblos gambar partai.

“Maka kemudian ini saya sampaikan, kan partai politik atau aktivis partai atau siapapun, misalkan yang mau nyalon harus mengikuti perkembangan itu, supaya siap mental, supaya secara psikologis siap menghadapi perubahan, kalau terjadi perubahan,” ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2022) lalu.

“Misalkan kalau sekarang ini ada orang katakanlah mau nyaleg gitu ya, menyebut dirinya, Hasyim Asy’ari calon anggota DPR partai anu dari dapil ini itu ya misalkan, pertanyaan saya dari mana bisa diketahui dia sekarang caleg? Wong pendaftaran di KPU aja belum,” sambungnya.

Golkar Lempar Kritik

Ketua Komisi II DPR RI sekaligus Waketum Golkar Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan kapasitas Ketua KPU Hasyim Asy’ari soal kemungkinan Pemilu 2024 kembali coblos gambar partai. Menurutnya hal itu hanya bisa terjadi jika ada revisi UU yang prosesnya mesti matang.

“Itu saudara Hasyim dalam kapasitas apa mengeluarkan pernyataan seperti itu. KPU adalah institusi pelaksana Undang-Undang. Sementara bila ada perubahan sistem pemilu itu artinya ada perubahan Undang-Undang. Perubahan UU hanya terjadi bila ada revisi UU, terbitnya Perpu yang melibatkan DPR dan pemerintah atau berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Doli dalam keterangannya, Kamis (29/12/2022).

Doli menyinggung pihak yang sedang mengajukan judicial review terkait pelaksanaan sistem Pemilu. Ia lantas mempertanyakan apakah Ketua KPU menjadi salah satu yang mendorong proses itu.

“Memang saya mendapatkan informasi bahwa ada pihak yang sedang mengajukan judicial review (JR). Apakah Hasyim menjadi bagian yang mendorong pihak yang mengajukan JR tersebut? Atau apakah MK sudah mengambil keputusan yang cuma Hasyim yang tahu?” ujarnya.

PKS Nilai Bakal Rumit

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan kemungkinan Pemilu 2024 kembali coblos gambar partai belum dibahas oleh komisi II DPR. Mardani mengingatkan KPU terkait tahapan pemilu yang telah berjalan.

“Mestinya itu dibahas saat revisi UU Pemilu 2020 lalu,” kata Mardani saat dihubungi, Kamis (29/12/2022).

Menurut Mardani, bila perubahan dilakukan maka akan mengganggu pelaksanaan pemilu. Menurutnya pemilu yang berkualitas perlu dimulai dengan persiapan yang baik.

“Akan rumit dan bisa ganggu persiapan pelaksanaan Pemilu,” kata Mardani.

PDIP Setuju Coblos Partai

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak mempersoalkan jika Pemilu 2024 menerapkan sistem proporsional tertutup. Hasto menilai coblos gambar partai justru dapat mencegah terjadinya liberalisasi politik.

“Saya melakukan penelitian secara khusus dalam program doktoral saya di Universitas Indonesia, di mana liberalisasi politik telah mendorong partai-partai menjadi partai elektoral, dan kemudian menciptakan dampak kapitalisasi politik, munculnya oligarki politik, kemudian persaingan bebas dengan segala cara,” kata Hasto kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).

Dengan demikian, Hasto mengatakan sebagaimana keputusan Kongres V PDIP bahwa sistem pemilu bisa dilakukan dengan proporsional tertutup. Terlebih, sebut dia, Pemilu 2024 merupakan ajang parpol untuk saling berkontestasi.

Lebih lanjut, Hasto mengatakan sistem proporsional tertutup justru akan mendorong kaderisasi di parpol dan mencegah terjadinya liberalisasi politik. Di sisi lain, menurutnya, sistem ini juga dapat memberikan insentif bagi peningkatan kinerja di DPR.

“Dan hal tersebut akan mendorong proses kaderisasi di partai politik dan berdampak kepada mencegah berbagai bentuk liberalisasi politik. Dan selanjutnya memberikan insentif bagi peningkatan kinerja di DPR,” katanya.

“Dan pada saat bersamaan karena ini adalah pemilu serentak antara pileg dengan pilpres, maka berbagai bentuk kecurangan bisa ditekan, sebab pelaksanaan Pemilu menjadi lebih sederhana,” sambungnya.

NasDem Tolak Coblos Parpol

Partai NasDem tegas menolak sistem pemilu 2024 dilakukan secara proporsional tertutup yang hanya mencoblos gambar parpol bukan nama caleg. Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate lantas mengkritik KPU Hasyim Asy’ari offside.

“DPP Partai Nasdem dengan sangat tegas menolak gagasan sistem proporsional tertutup pada pemilu legislatif. Pernyataan Ketua KPU terkait hal tersebut off side, tidak sepatutnya dan melampaui kewenangan KPU sebagai pelaksana UU Pemilu,” kata Johnny kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).

“KPU pelaksana UU bukan pembuat UU dan bukan juga pengusul JR. Pernyataan Ketua KPU tersebut tidak etis dan melampaui kewenangan, berpotensi menjadi keributan baru menjelang Pemilu,” lanjut Johnny.

Demokrat Ikutan Tolak

Wasekjen Partai Demokrat (PD) Irwan Fecho menolak wacana coblos gambar parpol, bukan nama caleg, di Pemilu 2024. Irwan menilai pemilu seharusnya menegakkan kedaulatan rakyat dengan memilih langsung orang yang ingin mewakilkan mereka.

“Pileg dengan sistem proporsional tertutup adalah bentuk kemunduran demokrasi Indonesia. Kita harus menegakkan kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat akan tercipta apabila rakyat dapat menentukan kepada siapa aspirasinya mereka wakilkan,” kata Irwan kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).

Irwan lalu mengungkit arahan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Irwan mengatakan AHY menginginkan para kadernya membangun hubungan soliditas antara masyarakat dengan caleg dan parpol.

“Di internal Partai Demokrat, kami membuka ruang kompetisi yang demokratis dan sehat secara setara. Ketum AHY mengamanahi kader-kader Partai Demokrat untuk membangun hubungan soliditas antara pemilih atau masyarakat dengan caleg dan partai secara paralel,” kata anggota Komisi V DPR ini.

PAN Harap MK Konsisten

Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta Mahkamah Konstitusi berhati-hati dalam memutuskan perkara penggunaan sistem pemilu 2024. Mahkamah Konstitusi diharapkan berdiri secara tegak dan adil dalam mengadili perkara tersebut.

Sejak 2008, sistem pemilu yang dipakai adalah sistem proporsional terbuka. Sistem tersebut diberlakukan sebagai bentuk ketaatan kepada putusan MK tanggal 23 Desember 2008 yang menyatakan bahwa pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan begitu, MK menyatakan bahwa sistem pemilu yang digunakan adalah sistem suara terbanyak.

“Keputusan MK itu sudah benar. Buktinya, sudah dipakai berulang kali dalam pemilu kita. Setidaknya pada pemilu 2009, 2014, dan 2019. Sejauh ini tidak ada kendala apa pun. Masyarakat menerimanya dengan baik. Partisipasi politik anggota masyarakat juga tinggi. Sebab, dengan sistem itu, siapa pun berpeluang untuk menang. Tidak hanya yang menempati nomor urut teratas,” ujar Saleh dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).

PPP Tetap Ingin Coblos Partai

PPP belum ada pembahasan soal coblos partai politik di Pemilu 2024. Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek menjelaskan partainya tetap ingin proporsional terbuka di Pemilu 2024 nanti.

“Belum-belum ada, masih solid kita termasuk menyikapi proporsional terbuka (atau) tertutup, KIB solid proporsional terbuka sampai hari ini,” kata Awiek kepada wartawan, Senin (2/1/2023).

Gerindra Ikut Aturan Main

Wakil Ketua Umum (Waketum) Gerindra Habiburokhman menyampaikan sikap dari Partai Gerindra tak gamblang terkait wacana hanya coblos partai. Dia mengatakan parpolnya akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau Partai Gerindra akan ikut ketentuan hukum yang berlaku. Jika diputus proporsional tertutup ya harus menyesuaikan,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (2/1/2023).

Namun, sebagai anggota DPR 2019-2024, Habiburokhman menyoroti wacana hanya mencoblos gambar partai bukan nama caleg. Habiburokhman mengaku lebih menyukai sistem proporsional terbuka.

“Kenapa? karena dengan sistem tersebut siapa yang benar-benar kerja keras pasti akan mendapatkan hasilnya,” ujar dia.

“Sepanjang tiga pemilu terakhir banyak sekali tokoh-tokoh yang aktif di arus bawah bisa dapat kursi walaupun nomor urut di bawah. Dengan sistem terbuka semua caleg kerja keras,” imbuhnya.

PKB Lebih Baik Coblos Caleg

PKB menegaskan pemilu mencoblos langsung nama calegnya lebih baik ketimbang tertutup. Sistem ini dinilai lebih transparan dalam rekrutmen dan penentuan bakal caleg.

“Proporsional terbuka lebih baik dari sisi partisipasi masyarakat dan transparansi dalam rekrutmen dan penentuan bakal caleg,” kata Wakil Ketua Umum (Waketum) PKB Jazilul Fawaid kepada wartawan, Senin (2/1/2023).

Menurut Jazilul, rakyat menghendaki caleg atau orang-orang yang mewakili mereka di parlemen dipilih secara terbuka dan mengetahui rekam jejaknnya. Di sisi lain, kata dia, sistem proporsional tertutup atau hanya mencoblos gambar partai, bukan nama calegnya, sama saja dengan membeli kucing dalam karung.

“Hemat saya, saat ini rakyat ingin memilih calon wakilnya secara terbuka dan diketahui rekam jejaknya. Selain set back, sistem proporsional tertutup itu seperti ‘beli kucing dalam karung’,” kata Wakil Ketua MPR ini.(dtk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *