CORAKNEWS.COM, MEDAN – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan H Zulkarnain SKM dan Sekretaris Komisi 4, Dame Duma Sari Hutagalung menyoroti banyaknya bangunan rumah toko (ruko) yang berdiri tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Kota Medan.
Adapun bangunan yang diduga tanpa PBG lanjut Zulkarnain, ada sekira 32 unit ruko di dekat Daerah Aliran Sungai (DAS), berada di Jalan Pasar 3/Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung. Kemudian, 60 unit di Jalan Pasar 3/Krakatau atau Jalan Pendidikan Kelurahan Tegal Rejo yang tak jauh dari Kantor Camat, dan 3 titik lokasi bangunan yang berada di Jalan Pelita I Kecamatan Medan Perjuangan.
“Untuk itu saya minta agar Pemko Medan membongkar bangunan tersebut. Karena plang izin PBG nya tidak tertera di fisik bangunan yang sedang berjalan,” tegasnya.
Menurut Politisi Fraksi Gerindra ini, program Wali Kota Medan melalui Dinas Perkimcitaru dan Dinas PMPTSP lagi mengefektifkan program 10 jam pengurusan PBG.
“Hal ini dilakukan Walikota Medan untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor izin PBG yang selama ini diduga terjadi kebocoran sangat besar,” ucapnya.
Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Komisi 4 DPRD Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan, untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi dan merawat bangunan gedung baru sesuai standar teknis bangunan gedung (STBG).
“Bagaimana PAD Kota Medan dari sektor PBG tercapai, kalau pemilik bangunan tidak mau mengurus izinnya dan terkesan tidak takut terhadap peraturan yang ada,” ucap Duma.
Menurut Duma, sejumlah bangunan ruko yang berada di Jalan Gajah Mada dan penambahan ruko bekas mini market di Jalan Sei Batang Hari juga tidak memiliki izin PBG.
“Melalui rapat dengar pendapat (RDP), kita akan minta keterangan resmi pemilik bangunan dan OPD terkait atas maraknya bangunan ruko tanpa izin PBG tersebut. Kalau memang bermasalah, bangunan itu harus dibongkar,” pungkas Duma.(R2)