Jakarta (CN) Sekretaris Jenderal Partai Hanura Kodrat Shah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Sumut. Kodrat ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh PSMS Medan.
“Hasil gelar perkara tanggal 24 Oktober 2022 ditetapkan 3 orang tersangka an. JR, FH dan KS,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (14/12/2022).
Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan laporan oleh Bambang Abimanyu dengan korban Arifuddin Maulana, selaku Direktur PT Kinantan Medan Indonesia/PSMS Medan. Kodrat dilaporkan karena mengaku sebagai sekretaris umum dan pengurus PSMS.
Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dengan LP Nomor LP/B/966/V/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 31 Mei 2022.
Kuasa hukum Kodrat, Robbi Shahari, membenarkan penetapan tersangka itu. Robbi mengatakan pihaknya sudah menerima surat soal penetapan tersangka.
“Iya benar, kami sudah mengetahuinya. Sudah diterima (surat penetapan tersangka),” sebutnya.(dtk)