Jakarta (CN) Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menegaskan agar seluruh ASN bersikap netral menjelang Pemilu 2024. Sebab, ASN akan diberi sanksi hingga pemecatan jika melanggar netralitas tersebut.
“Dan tentu saja kalau mereka melanggar, ada (pelanggaran) yang ringan, sedang, ada yang berat. Kalau ringan ia mungkin harus punya konsekuensi apa, kalau sedang ia enggak boleh promosi, kalau ia berat, ia harus berhenti jadi PNS,” kata Ketua KASN Agus Pramusinto kepada wartawan di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023).
Agus lantas menyinggung ASN yang diberikan teguran bahkan diberhentikan karena tak netral di pemilu. Menurutnya, ini harus menjadi perhatian.
“Ini adalah persoalan pelanggaran netralitas ASN, ini persoalan serius. Termasuk dalam catatan kami ada yang melanggar dan diberhentikan jadi PNS juga ada,” ungkapnya.
Menurutnya cara tersebut dapat memastikan agar tidak ada pelanggaran. Pihaknya juga akan bekerja sama dengan Bawaslu untuk mensosialisasi terkait netralitas.
“Jadi Itu sebagai cara agar memastikan tidak terjadi pelanggaran netralitas ASN. Dan kami tentu bekerjasama di lapangan dengan Bawaslu dan kami menggandeng kampus-kampus untuk bersama mensosialisasikan terkait netralitas,” pungkasnya.(dtk)