Hukrim  

Lawan Petugas Pakai Cangkul Saat Digrebek, Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Toba BB 629 Gram

CORAKNEWS.COM, TOBA-Satuan Reserse Narkotika Polres Toba mengamankan seorang pria inisial CJT (51) di lokasi rumah jalan Ompu Batu Siahaan, Kelurahan Balige III, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Jumat (2/10/2026) sekira pukul 13:55 WIB lalu.

Kasat Narkoba Polres Toba, Iptu Tri Pranata Purba melalui Kasi Humas, Ipda Khairuddin Sukri Yanto membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskan, pada hari Jumat tanggal 02 Oktober pukul 13.30 Wib, Tim Opsnal Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat tentang sebuah rumah milik Carles Tambunan di Jalan Ompu Batu Tahan Siahaan, Kelurahan Balige III yang sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika. Lalu Tim Opsnal menindaklanjuti informasi dan melakukan penyelidikan.

Kemudian, sekira pukul 13.55 Wib Tim Opsnal melihat seorang laki-laki dewasa badan gemuk, sedang berdiri di samping jendela sebelah kiri rumah Carles Tambunan, berjalan hendak keluar dari lokasi rumah tersebut, sambil memegang sebuah plastik klip kecil. Tim Opsnal langsung berlari dan mengamankan laki-laki berbadan gemuk, namun laki-laki gemuk tersebut melakukan perlawanan dan dari tangannya sengaja menjatuhkan 1 (satu) paket plastik klip ukuran kecil ke atas tanah.

“Tiba-tiba pemilik rumah bernama Carles Tambunan marah-marah dan memegang 1 (satu) buah cangkul dan mengancam sambil mengayunkan cangkul tersebut kepada Tim Opsnal, pada saat itulah kesempatan laki-laki berbadan gemuk tersebut berhasil melarikan diri,” ucapnya, Rabu (7/10/2026).

Carles mengejar Tim Opsnal sambil memegang cangkul dan mengayunkan cangkul, untuk menghalang-halangi Petugas agar tidak dapat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah Carles Tambunan.

Akibat dari perlawanan dan pengancaman yang dilakukan oleh Carles Tambunan, sehingga salah seorang Tim Opsnal bernama Briptu Rio Blasius terjatuh di samping rumah tersebut dan mengakibatkan

luka gores pada pergelangan kaki kanan, luka gores pada samping lutut kaki sebelah kanan, luka gores pada samping paha kaki sebelah kanan, luka gores dan lecet pada lengan tangan kanan di bawah siku.

Kemudian Briptu Rio Blasius Sitepu dibawa berobat ke RSUD Porsea dan dapat berobat jalan.

Kemudian Tim Sat Narkoba melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam rumah Carles Tambunan, dengan didampingi oleh Asmadi Simanjuntak selaku Staf Kelurahan Balige III, dan Fransiska br. Siagian (istri dari Carles Tambunan).

“Pada pukul 14.33 Wib Kasat Narkoba bersama Tim Sat Narkoba berhasil mengamankan Carles Tambunan dan mengamankan alat cangkul yang digunakan nya melakukan pengancaman tersebut,” terangnya.

Pada saat dilakukan pemeriksaan di rumah Carles Tambunan, Tim menemukan 1 (satu) buah jaket warna coklat tergantung pada paku di balik pintu rumah. Didalam kantong jaket ditemukan narkotika jenis Ganja dan lembar kertas tiktak, yang dibalut dengan 1 (satu) lembar kertas warna putih bekas tulisan.

Kemudian Tim juga berhasil menemukan barang bukti terletak di samping kanan bagian belakang rumah Carles Tambunan, antara lain yakni, 1 (satu) buah kotak/tempat kaca mata warna hitam didalamnya terdapat Timbangan Elektrik dan sedotan berbentuk sendok. 1 (satu) botol merk Runner didalamnya berisi 30 (tiga puluh) paket/plastik klip ukuran kecil berisi Narkotika jenis Sabu.

Bahwa Carles Tambunan mengakui barang bukti paket narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya, yang baru diserahkan oleh temannya bernama Roy. Carleh Tambunan sengaja menyuruh Roy untuk meletakkan paket Sabu di atas meja di belakang rumahnya,” ucapnya.

Barang bukti yang diamankan, 1 (satu) paket/plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis Sabu, 1 (satu) lembar uang tunai Rp 100.000,- dan 2 (dua) lembar uang tunai Rp 50.000,- jumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar kertas bekas tulisan, berisi Narkotika jenis Ganja, 20 (dua) puluh lembar kertas tiktak, 1 (satu) buah jaket warna coklat, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia, 1 (satu) buah cangkul dengan gagang kayu. 30 (tiga puluh) paket/plastik klip ukuran kecil berisi Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) botol merk RUNNER, 1 (satu) buah timbangan digital warna biru, 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar berisi plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) buah sedotan berbentuk sendok, 1 (satu) buah kotak/tempat kaca mata warna hitam, 1 (satu) buah kaos kaki warna hitam.

Hasil Interogasi, bahwa Carles Tambunan mengaku telah melakukan perbuatan membeli dan menjual paket Sabu sebanyak 5 kali, sejak bulan September 2026.

Biasanya Carles Tambunan menyuruh teman bernama Roy untuk membeli 5 gram Sabu dengan harga Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Sabu tersebut sengaja dipaketi ke dalam plastik klip ukuran kecil berisi Sabu, dengan tujuan untuk dapat dijual kepada orang lain,” paparnya.

Selanjutnya dilakukan Test Urine terhadap Carles Tambunan, dengan Hasil Test Urine Positif Metamfetamine (+) dan THC (+).

“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU 35 th 2009 Sub pasal 609 ayat (1) KUHP dan pasal 111 ayat (1) UU 35 th 2009,” pungkasnya. (Hotman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *