Hukrim  

Linda: Teddy Minta Carikan ‘Lawan’ Narkoba, Malah Saya Dituduh Bandar

Jakarta (CN) Linda Pudjiastuti alias Anita mengatakan penderitaannya dalam kasus peredaran narkoba ini bermuara dari mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Anita menyebutkan Teddy meminta dicarikan ‘lawan’ atau pembeli narkoba, tapi kini malah menuduh dirinya bandar narkoba.

Hal itu disampaikan Linda saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di PN Jakbar, Rabu (5/3/2023). Mulanya, Linda mengakui bahwa dia yang pertama kali menghubungi Teddy Minahasa untuk menyampaikan keinginannya bekerja kembali dengan Teddy.

“Penderitaan yang saya alami bermula dari saya menghubungi Bapak Teddy Minahasa lewat pesan singkat WhatsApp, di mana maksud saya pada saat itu hanya ingin bekerja kembali, dan meminta modal ke luar negeri untuk menjual keris pusaka beliau,” kata Linda.

Linda mengatakan pekerjaannya itu adalah menjual keris pusaka milik Teddy. Namun, menurut Linda, Teddy malah memintanya mencarikan ‘lawan’ narkoba untuk dapat bertransaksi di daerah Sumatera Barat.

“Yang di mana dulu pekerjaan ini belum dapat saya selesaikan akibat datangnya pandemi COVID-19, karena saya berpikir, jika saya dapat menjual keris pusaka tersebut, saya dapat memberikan kehidupan yang lebih baik untuk keluarga saya, tapi ternyata balasan dari pesan singkat itu beliau meminta saya untuk mencarikan ‘lawan’ narkoba tersebut bahkan beliau menginginkan pembeli untuk dapat bertransaksi di daerah Sumatera Barat,” kata Linda.

Linda mengaku tidak berpikir akan terjadi seperti saat ini. Sebab, menurut Linda, dia percaya tidak akan terjadi apa-apa mengingat Teddy merupakan pejabat Polri berpangkat jenderal.

“Dan pada saat itu saya hanya berpikir, bahwa karena beliau berpangkat tinggi maka tidak akan terjadi apa-apa pada saya, jika saya melakukan perintah dari beliau, naif memang pemikiran,” kata Linda.

“Tapi saya tahu pada saat itu saya tidak berpikir jauh ke depan dan hanya berpikir bahwa saya bisa mendapatkan modal untuk biaya akomodasi saya, karena pemikiran saya seperti itu, seperti faktor ekonomi makanya perintah tersebut saya lakukan,” imbuhnya.

Saat itu pun, kata Linda, ia mendapatkan Rp 350 juta dari hasil penjualan narkoba. Saat akan menyerahkan uang itu, Teddy memintanya untuk memberikan uang itu ke mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

“Saya menjalankan perintah Bapak Teddy Minahasa untuk mencarikan lawan dan berhasil mendapatkan Rp 350 juta rupiah, di mana Bapak Teddy meminta saya untuk menyerahkan uang tersebut kepada Dody, di mana dalam persidangan yang berlangsung malah saya dituduh sebagai seorang bandar narkoba,” kata Linda.

Linda mengaku difitnah Teddy dengan dalih sakit hati lantaran pernah ditipu. Padahal, menurut Linda, saat misi penyelidikan di Laut Cina Selatan pada 2019, Teddy mengatakan sudah ikhlas dan memaafkan dirinya yang gagal melakukan penangkapan peredaran narkoba.

“Pada akhirnya saya difitnah oleh Pak Teddy Minahasa dengan dalih sakit hati, karena dikatakan bahwa saya tidak telah menipu beliau,” ujar Linda.

Linda Dituntut 18 Tahun

Linda Pujiastuti alias Anita dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini Linda bersama-sama dengan eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dkk bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkoba.

“Menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Senin (27/3).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 18 tahun,” tambahnya. Dia juga dituntut denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menyatakan tak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi Linda.(dtk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *