Masa Tenang, Bawaslu Sumut Ajak Bawaslu Kabupaten/ Kota Paham Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran

Medan, Coraknews – Bawaslu Provinsi Sumut – Jelang Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara gelar Rapat Koordinasi Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran pada Pemilu Tahun 2024, Minggu (28/01/2024).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Swiss Bell Hotel, jalan Gajah mada No. 49 Babura Kecamatan Medan Baru Kota Medan.
Kegiatan dimaksud dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Payung Harahap dan di damping oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Ferry Mulia Siagian.

Dalam Pembukaan Payung menyampaikan kepada peserta kegaitan untuk fokus mengikuti kegiatan ini yang mana dalam waktu dekat kita akan memasuki masa tenang kampanye.

“Saya harap kepada peserta untuk fokus mengikuti kegiatan ini karena sebentar lagi kita akan memasuki masa tenang yang mana Bawaslu kabupaten/Kota akan melakukan penertiban Alat Peraga dan Bahan Kampanye di daerah masing masing”, ucap payung.

Selanjutnya, payung juga menyampaikan bahwa Alat peraga atau bahan Kampanye merupakan barang bukti yang harus kita jaga, maka kita harus pahami aturanya.

“Dalam masa tenang bawaslu Kabupaten/Kota akan melakukan penertiban Alat Pegara dan bahan kampanye dan itu merupakan Barang yang harus kita jaga setelah penertiban, maka Bawaslu Kabupaten/Kota harus memahami aturannya, sehingga kita tidak salah dalam menggelola barang-barang tersebut”, pungkas payung.

Kemudian Kepala Sekretriat Bawaslu Provinsi Ferry Mulia Siagian menambahkan Kepala Sekretariat atau Koordinator Sekertariat Bawaslu/Kota diundang dalam kegaiatan ini agar Kepala Sekretariat atau Koordinator Sekretariat Bawaslu kabupaten/Kota juga memahami bagaimana cara mengelola Barang Dugaan Pelanggaran pada Pemilu ini.

“Dalam kegiatan ini juga hadir Kepala Sekretariat atau Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, saya harap Bapak/ibu sekalian juga harus memahami bagaimana cara mengelola Barang dugaan Pelanggaran pada saat ini, yang mana kedepan nya kita akan menghadapi beberapa tahapan yang sangat krusial seperti penertiban Alat Peraga dan Bahan Kampanye di wilayah Bapak/Ibu sekalian”, kata Ferry.

Ferry Mulia Siagian juga menyampaikan bahwasannya Kepala Sekretariat atau Koordinator senantiasa mendampingi serta memfasilitasi Ketua dan Anggota Bawaslu di wilayahnya masing masing agar terciptanya efektivitas kinerja yang berkualitas.

“Saya harap Bapak/Ibu Kepala Sekretariat atau Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota senantiasa mendampingi serta memfasiltasi Ketua dan anggota Bawaslu di Wilayahnya masing masing agar terciptanya efektivitas kinerja yang berkualitas”, tutur Ferry dalam sambutannya.

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu provinsi Sumatera Utara menghadirkan Narasumber yang mana adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatra Utara Periode 2018 sampai dengan 2023 yakni Ibu Syafrida Rachmawati Rasahan dan Bapak Herdi Munthe.

Tak Luput sebagai pengampu kegiatan Bapak Johan Alamsyah sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Provinsi Sumatera Utara hadir mendampingi Narasumber dalam mengisi kegiatan tersebut.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Sekretariat atau Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se Sumatera Utara yang didampingi oleh Staf yang menjadi Operator Aplikasi Sigap Lapor Bawaslu Kabupaten/Kota se Sumatera Utara.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *