Sebelumnya, masyarakat beberapa waktu lalu telah menyampaikan usulan kepada Pemerintah Kabupaten Toba agar tambang batu di Kecamatan Uluan dapat dilegalkan karena pertambangan tersebut merupakan salah satu sumber pendapatan dari warga, berhubung tanah di desa mereka sebagian besar tandus dipenuhi bebatuan dan tidak cocok untuk lahan pertanian.
Warga dari empat desa menyampaikan permohonan untuk legalitas penambangan rakyat di Kecamatan Uluan tersebut. Selama ini, penambangan batu di daerah itu dianggap ilegal padahal penambangan batu menjadi salah satu sumber penghasilan bagi masyarakat untuk membutuhi keluarga.
Menanggapi permohonan tersebut, Wakil Bupati Kabupaten Toba, Audi Murphy O Sitorus Survei ke lokasi tambang batu bersama camat, empat kepala desa dan masyarakat yang terlibat dalam melakukan penambangan dengan menggunakan tiga kapal menyusuri tepian Danau Toba yang dijadikan masyarakat lokasi pertambangan, Selasa (19/5/2026).
Wakil Bupati Toba mengatakan, survei hari ini dilakukan sebagai tindak lanjut rapat pada tanggal 13 Mei 2026 untuk penataan ruang agar mengakomodir. Dimana pertambangan batu yang selama ini dilakukan masyarakat dengan mengorek tebing gunung ditepian Danau Toba.
“Setelah dilakukan pemetaan lokasi, nantinya akan kita usulkan ke Gubernur Provinsi Sumatera Utara dan disampaikan ke pusat agar sebagian lokasi pertambangan rakyat dibebaskan dari zona yang dilindungi untuk dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai pertambangan yang legal,” ujarnya.
Lanjut Audi, masyarakat untuk saat ini harus bersabar, dan semoga hasil survei lapangan saat ini akan kita sampaikan kepada Gubernur, semoga saja usulan ini nantinya dapat diterima dan lokasi yang telah disurvei dan titik koordinatnya agar dibebaskan menjadi pertambangan batu rakyat.
“Namun sebelum ijin tersebut dikeluarkan, hendaknya segala aktivitas pertambangan yang dilakuan oleh masyarakat segera dihentikan, sebab sebelum ijin dikeluarkan lokasi ini masih zona yang dilindungi dan belum dapat dijadikan lokasi pertambangan,” terangnya.
Sementara itu, Camat Uluan, Juni Hanmas Butarbutar, berpesan kepada warga jika ijin telah dikeluarkan masyarakat empat desa harus dengan baik mengelola dan jangan ada perdebatan saling perebutan lahan pertambangan, sebab ijin yang nantinya semoga diberikan untuk kepentingan bersama empat desa dalam memenuhi kebutuhan keluarga dan sekolah anak.
“Apabila ijin telah direstui oleh Gubernur jika terjadi perdebatan dan memicu terjadinya keributan maka ijin yang telah diberikan nantinya dapat dicabut atau ditarik karena terjadi konflik perebutan lahan dari warga,” pungkasnya. (Hotman).












