Hukrim  

Pelaku Curas Diamankan di Polresta Deli Serdang

Deli Serdang (CN) Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mengamankan seorang pria berinisial RH (37) warga Dusun VI Desa Buntu Bedimbar Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan pada 10 Juli 2022 di Kecamatan Tanjung Morawa.

Kejadian bermula saat korban Brian Azzam Pradipta (8) bermain bersama dengan temannya di sekitar rumahnya dengan membawa sebuah handphone vivo.

Melihat korban sedang memegang Handphone, seketika itu timbul niat pelaku RH untuk mengambil handhpone, lalu pelaku melakukan aksi nya dengan cara memasukan korban kedalam sebuah goni berukuran 10 kg dan langsung mengambil handphonenya, korban yang berada didalam goni dicampakkan oleh pelaku RH kedalam sebuah rumah kosong dengan maksud agar korban tidak mengetahui pelaku, namun korban sempat membuka sedikit karung tersebut dan terlihatlah wajah pelaku yang ternyata adalah RH yang juga orang tua teman sepermainan korban.

Selanjutnya korban menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya, mendengarkan kejadian yang menimpa anaknya orang tua korban merasa keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polresta Deli Serdang.

Dan akhirnya pelaku diamankan petugas, pelaku mengakui perbuatannya mencuri handphone tersebut untuk dijualnya karena tidak memiliki uang.

Saat dikonfirmasi Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso, Sabtu (16/07/22) mengatakan pelaku RH sudah kita amankan dan sedang menjalani proses hukum di Mapolresta Deli Serdang, terhadap tersangka RH kita persangkakan pasal 365 ayat (1) subs pasal 362 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, ungkapnya.(wita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *