CORAKNEWS COM, SAMOSIR – Pemerintah Kabupaten Samosir meluruskan informasi terkait penertiban pedagang di kawasan Menara Pandang Tele, Kecamatan Harian.
Langkah penertiban yang dilakukan bukan bentuk ketidakmampuan pemerintah, melainkan bentuk kehadiran negara dalam melindungi keselamatan masyarakat dan menjaga kelestarian kawasan.
“Kami tegaskan, ini bukan karena tidak mampu. Justru karena kami bertanggung jawab. Berdasarkan kajian, lokasi tersebut berada di kawasan hutan lindung dengan kemiringan curam yang berpotensi membahayakan keselamatan pedagang dan wisatawan, terutama saat cuaca buruk dan rawan longsor,” jelas Asisten I Setdakab Samosir, Tunggul Sinaga, Rabu (9/9/2026).
Melanggar Aturan Jalan dan Tata Ruang
Tunggul menjelaskan, aktivitas usaha di badan jalan Menara Pandang Tele juga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sesuai Peraturan Kementerian PUPR dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, masyarakat tidak diperkenankan mendirikan bangunan atau melakukan aktivitas usaha pada ruang manfaat jalan. Paling tidak harus ada ruang bebas 7 meter ke kanan dan 7 meter ke kiri dari titik as jalan.
“Sementara di kawasan Tele, lebar badan jalannya hanya 4 meter. Artinya para pedagang sudah berada di badan jalan. Ini menyebabkan wisatawan tidak nyaman berbelanja, memicu kemacetan, dan menimbulkan kerawanan sosial,” katanya.
Selain itu, aktivitas tersebut juga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 5 Tahun 2020 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum karena mendirikan bangunan di garda jalan dan trotoar.
Kawasan Kewenangan KPH 13, Pemkab Ajukan Perluasan
Tunggul menambahkan, kawasan Menara Pandang Tele merupakan kewenangan penuh Kementerian Kehutanan melalui KPH 13 Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.
Untuk itu diperlukan ketegasan dari KPH 13 terkait pemanfaatan kawasan hutan tersebut.
Pemkab Samosir sendiri telah berkoordinasi dengan Kepala Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan dan telah menyurati permohonan perluasan pengelolaan kawasan wisata Menara Pandang Tele. Saat ini luas yang dikelola hanya 0,9 hektare. Pemkab mengajukan permohonan pelepasan 5 hektare agar dapat ditata secara menyeluruh dan menampung aktivitas ekonomi masyarakat dengan aman.
“Penataan ini sudah 4 sampai 5 kali kami lakukan. Akhir tahun 2024 kawasan itu sudah bersih. Namun ada pihak yang terus menghasut warga untuk kembali berjualan di lokasi berbahaya dengan kemiringan hampir 180 derajat. Ini sangat membahayakan nyawa dan rawan kebakaran,” ujarnya.
Pemkab Siapkan Lokasi Relokasi Representatif
Pemerintah Kabupaten Samosir meminta kesabaran masyarakat. Saat ini Pemkab sedang menyusun perencanaan penataan kembali kawasan, termasuk opsi relokasi ke lokasi yang lebih aman dan representatif.
“Kami sedang menyiapkan lokasi relokasi agar para pedagang tetap bisa berjualan dengan nyaman, aman, dan legal. Program ini sudah kami sampaikan kepada warga. Mari kita jaga bersama keselamatan dan kelestarian Menara Pandang Tele,” tutup Tunggul. (SS)












