Daerah  

Pemkab Samosir Berlakukan WFH Sepekan Sekali, Layanan Publik Tetap Normal

CORAKNEWS.COM, SAMOSIR, – Pemerintah Kabupaten Samosir mulai memberlakukan sistem kerja kombinasi Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk efisiensi anggaran dan energi.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Samosir Nomor 100.3.4.2/1/SETDA tanggal 9 April 2026 tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemkab Samosir. WFH berlaku mulai Rabu (15/4/2026) dan dilaksanakan satu kali sepekan, setiap hari Rabu.

Edaran tersebut merujuk pada Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ. Selain menekan penggunaan anggaran dan energi, sistem kerja ini diharapkan meningkatkan kinerja ASN melalui pemanfaatan teknologi, termasuk pengawasan berbasis aplikasi E-Kinerja.

Layanan publik yang bersifat langsung tetap berjalan normal di kantor. Sejumlah unit kerja tidak diberlakukan WFH, antara lain pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, camat, lurah, serta perangkat daerah yang memberi layanan langsung ke masyarakat.

Unit yang tetap WFO meliputi BPBD, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup bidang kebersihan dan persampahan, Disdukcapil, DPMPTSP, RSUD dr. Hadrianus Sinaga, puskesmas, laboratorium kesehatan daerah, sektor pendidikan PAUD hingga SMP/sederajat, serta Bapenda.

Pengawasan ASN yang WFH dilakukan berjenjang oleh atasan langsung melalui grup WhatsApp perangkat daerah. ASN wajib menyampaikan laporan kegiatan harian dan merespons instruksi atasan secara interaktif paling lambat lima menit.

ASN WFH juga wajib melaporkan lokasi domisili real time via Google Map saat jam masuk dan pulang kerja. Sementara ASN WFO diarahkan menggunakan satu ruangan tertentu untuk menghemat listrik di ruang lainnya.

Setiap pimpinan perangkat daerah wajib melaporkan pelaksanaan WFH kepada Bupati Samosir melalui Kepala BKPSDM untuk ditindaklanjuti, termasuk pemberian dispensasi kehadiran melalui aplikasi Face Recognition.

Pemkab Samosir berharap kebijakan ini berjalan efektif tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik sekaligus menjadi langkah adaptif transformasi budaya kerja ASN. Penerapan WFH akan dimonitor pimpinan dan dievaluasi secara berkala. (SS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *