CORAKNEWS.COM, SAMOSIR, – Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk menghadiri peresmian Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan untuk wilayah Provinsi Sumatera Utara yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Medan, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis memperluas akses keadilan dan layanan hukum bagi masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Hadir dalam acara tersebut Menteri Hukum (Menhum) Republik Indonesia Supratman Andi Agtas, Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution, jajaran Kementerian Hukum RI, pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, unsur Forkopimda Provinsi Sumatera Utara, serta para kepala daerah se-Sumatera Utara.
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen pemerintah mewujudkan agenda Asta Cita Presiden Republik Indonesia melalui program Reformasi Hukum.
Menurutnya, hukum harus hadir sebagai instrumen yang menjamin keadilan bagi seluruh masyarakat tanpa memandang lokasi dan latar belakang.
“Hukum tidak boleh hanya menjadi hak yang tertulis di atas kertas, tetapi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat hingga ke pelosok desa. Keadilan merupakan hak setiap warga negara yang wajib dijamin oleh negara,” ujar Menteri Hukum.
Pada kesempatan itu, Menteri Hukum RI menyerahkan piagam penghargaan kepada pemerintah kabupaten/kota yang berhasil membentuk Posbankum di wilayahnya.
Piagam penghargaan untuk Kabupaten Samosir diterima langsung oleh Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk. Penghargaan ini merupakan apresiasi atas komitmen Pemkab Samosir dalam menghadirkan layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau masyarakat.

Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian Hukum RI dalam memperluas layanan bantuan hukum di Sumatera Utara.
Menurutnya, keberadaan Posbankum akan menjadi sarana efektif dalam memberikan pendampingan dan solusi terhadap berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius M. Silalahi, melaporkan hingga saat ini telah terbentuk 6.110 Posbankum di seluruh wilayah Sumatera Utara.
Capaian itu merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Hukum, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, pemerintah kabupaten/kota, serta berbagai elemen masyarakat.
Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk menegaskan Pemkab Samosir mendukung penuh keberadaan Posbankum sebagai sarana meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi dan layanan hukum.
“Keberadaan Posbankum sangat penting dalam memberikan perlindungan hukum dan mempermudah masyarakat memperoleh informasi serta pendampingan hukum. Pemkab Samosir berkomitmen mendukung keberlanjutan program ini sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat hingga ke desa-desa,” ujar Ariston.
Wabup juga mengapresiasi sinergi seluruh pihak yang telah mendukung pembentukan Posbankum di Kabupaten Samosir.
Ia berharap Posbankum dapat menjadi wadah edukasi hukum, mencegah konflik di masyarakat, serta memperkuat kesadaran hukum demi terwujudnya kehidupan yang tertib, aman, dan berkeadilan.
Dengan diresmikannya Posbankum Desa/Kelurahan se-Sumatera Utara, pelayanan bantuan hukum diharapkan semakin dekat dengan masyarakat dan mampu menjawab berbagai kebutuhan hukum secara cepat, mudah, dan terjangkau. (SS).












