Jakarta (CN) Perludem menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonannya, Perludem meminta calon anggota DPD 2024-2029 bukanlah mantan koruptor hingga residivis hingga selesai masa 5 tahun keluar dari penjara.
Pasal yang dimaksud adalah Pasal 182 huruf g:
Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana
“Ketentuan a quo yang hanya mensyaratkan pengumuman bahwa yang bersangkutan adaah mantan terpidana, hanya dianggap sebagai formalitas saja. Padahal persyaratan ini ditujukan agar masyarakat memahami kandidat-kandidat yang akan ia pilih. Selain itu, dalam Putusan MK No. 56/PUU-XVII/2019, Mahkamah juga menganggap bahwa persyaratan untuk mengemukakan yang bersangkutan adalah mantan terpidana tidak lagi memadai,” demikian bunyi permohonan Perludem yang dilansir website MK, Senin (23/1/2022).
Dalam beberapa putusan MK terkait persyaratan pejabat politik, menegaskan pentingnya persyaratan dalam pencalonannya bagi mantan terpidana. Terdapat empat syarat penting yang harus dipenuhi seperti:
(1) berlaku untuk jabatan- jabatan publik yang dipilih (elected official),
(2) berlaku terbatas untuk jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,
(3) kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan (4) bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
“Dalam Putusan MK No. 56/PUU- XVII/2019, tujuan keempat syarat tersebut agar terdapat syarat yang ketat, sebab kandidat pejabat publik yang dipilih harus memiliki karakter dan kompetensi yang mencukupi, sifat kepribadian dan integritas, kejujuran, responsibilitas, kepekaan sosial, spiritualitas, nilai-nilai dalam kehidupan, respek terhadap orang lain dan lain-lain,” kata Perludem mengutip putusan MK
Menurut Perludem, jangka waktu lima tahun juga merupakan ketentuan yang ditetapkan pada dua putusan MK sebelumnya. Hal ini diargumentasikan dengan mendasarkan pada satu siklus pemilu yang telah dijamin oleh UUD 1945.
“Jangka waktu lima tahun sebetulnya tidak dapat juga dijadikan jaminan bagi mantan koruptor atau terpidana lainnya tak kembali melakukan tindak pidana tersebut ketika mereka menduduki jabatan sebagai pejabat publik yang dipilih. Meski demikian, jeda waktu pasca masa pemidanaan berakhir setidaknya dapat meminimalisir potensi berulangnya perilaku korup, membenahi pencalonan anggota DPD RI, dan secara tidak langsung mencegah setiap orang khususnya pejabat publik yang dipilih, untuk melakukan tindak pidana korupsi dan/atau kejahatan lainnya,” ungkapnya.
Seseorang dapat menjabat sebagai anggota DPD dalam waktu lima tahun dan tidak terdapat periodisasi masa jabatan. Hal ini berarti seorang anggota DPD dapat mencalonkan diri kembali pada periode pemilu selanjutnya.(dtk)