Perpanjangan Masa Jabatan Kades Mendapat Tolakan dari Organisasi Mahasiswa Hindu 

Jakarta (CN) Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia menolak (KMHDI) menolak perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun. KMHDI menilai munculnya tuntutan soal perpanjangan masa jabatan menunjukkan masih kentalnya polarisasi politik di tingkat desa.

“Menolak wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Hal ini diketahui setelah Papdesi menggelar aksi di depan Gedung DPR RI pada Selasa, (17/01/2023) dengan membawa tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun,” kata Ketua Presidium Pimpinan Pusat KMHDI I Putu Yoga Saputra dalam keterangan tertulis, Jumat (20/1/2023).

“Munculnya tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa oleh Papdesi dikarenakan adanya polarisasi politik yang makin tajam di desa, sehingga menurut Papdesi (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) perpanjangan jabatan adalah solusi dari permasalahan tersebut,” imbuh Putu Yoga.

Yoga menilai solusi perpanjangan masa jabatan untuk mengatasi polarisasi di lingkungan desa tak masuk akal. Yoga menyampaikan polarisasi masyarakat desa bisa diminimalisir dengan memperkuat regulasi pemilihan kades dan mengedukasi warga.

“Kalau memang masalahnya polarisasi di warga desa, harusnya solusinya bukanlah perpanjangan masa jabatan. Jadi yang harus dilakukan adalah memperkuat regulasi dari pelaksanaan pilkades dan melakukan edukasi kepada masyarakat desa,” kata Putu Yoga.

Menurut KMHDI, pemerintah tak perlu buru-buru mengambil keputusan atas tuntutan Papdesi. Dia menyarankan pemerintah mengkaji lagi tuntutan Papdesi berdasarkan data dan fakta di lapangan.

“Pemerintah dan DPR RI harusnya tidak terburu-buru untuk menyetujui tuntutan dari kepala desa se-Indonesia. Perlu adanya berbagai kajian yang harus dilakukan, baik berbasis regulasi, data, maupun fakta yang terjadi di lapangan,” saran Putu Yoga Saputra.

Apabila perpanjangan masa jabatan kepala desa disetujui dan diberlakukan di Indonesia, Putu Yoga berpendapat, peluang korupsi akan semakin besar, mengingat anggaran yang didapatkan tiap desa cukup besar. Putu Yoga mengutip data KPK sejak 2012 hingga 2021 di mana ada 686 kades yang terjerat kasus korupsi dana desa.

“Panjangnya masa jabatan kepala desa yang berpotensi sampai 27 tahun tersebut bisa menjadi ladang korupsi bagi oknum-oknum kepala desa yang tidak bertanggung jawab. Hal ini juga berpotensi memunculkan politik dinasti, dimana kepala desa yang menjabat tidak pernah lepas dari tali kekerabatan,” ujar Putu Yoga.(dtk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *