Kasubdit Penegakan Hukum Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Dody Dharma Cahyadi mengatakan, hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas keterlibatan seorang pilot dalam perkara penyelundupan narkotika.
“Sebagai tindak lanjut atas insiden ini, kami akan segera berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Perhubungan Malaysia,” kata Dody seperti dilansir dari Antara, Sabtu (1/8/2026).
Menurut Dody, dugaan keterlibatan pilot dalam tindak pidana narkotika menjadi perhatian serius karena menyangkut aspek keselamatan dan keamanan penerbangan.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung MDMA, metamfetamin, kokain, dan zat narkotika lainnya.
Ia mengatakan penyidik juga mendalami dugaan bahwa tersangka telah beberapa kali melakukan penyelundupan narkotika dengan memanfaatkan jalur khusus awak pesawat (crew channel) saat proses keberangkatan.
Dalam perkara tersebut, petugas menemukan 70.144 butir ekstasi yang disembunyikan di dalam koper pribadi tersangka, serta sejumlah kecil metamfetamin. Penyidik juga masih mengembangkan dugaan keterlibatan pihak lain yang diduga mengendalikan jaringan tersebut.
Kemenhub menegaskan akan terus berkoordinasi dengan otoritas Malaysia dan aparat penegak hukum guna memastikan proses hukum berjalan serta mendorong pemberian sanksi administratif sesuai kewenangan otoritas penerbangan.
Selain itu, Hengky menyebut, tersangka melakukan aksi penyelundupan barang haram tersebut karena menerima upah oleh aktor utama yang kini masih dalam pengembangan sekitar 50.000 Ringgit atau setara dengan Rp 220 juta (kurs Rp/Ringgit Rp4.400).(dtk)








