Hukrim  

Polda Sumut Buka Ruang Pengaduan Korban Penipuan Tersangka NW

Medan, Coraknews – Penyidik Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut terus mengembangkan pemeriksaan terhadap tersangka NW yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus masuk Taruna Akpol.

Dari pemeriksaan yang dilakukan itu penyidik berhasil mendata ada empat laporan polisi terhadap tersangka NW. Polda Sumut sendiri pun membuka ruang pengaduan korban tersangka NW sebagai langkah mempermudah pemeriksaan perkara penipuan dan penggelapan tersebut.

“Ruang pengaduannya ada di SPKT Polda Sumut. Semua pengaduan atau laporan terkait penipuan serta penggelapan oleh tersangka NW tentunya siap diterima petugas yang disiapkan SPKT,” ujar Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (24/3).

“Saat ini ada 4 LP yang terdata penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut terkait perkara tersangka NW,” ujar Hadi menegaskan pemeriksaan terhadap tersangka NW terus berproses.

Sebelumnya, Tim Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menangkap wanita berinisial NW atas laporan dugaan Penipuan dan Penggelapan Dengan modus menjanjikan bisa memasukkan sebagai polisi Taruna Akpol.

Saat ini NW menjalani Penahanan di Rumah Tahanan Polda Sumut.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *