Hukrim  

Poldasu Tahan 8 Tersangka Kerangkeng Milik TRP

Medan (CN) Setelah melakukan penyidikan panjang, akhirnya Poldasu melakukan penahanan terhadap 8 tersangka kerangkeng maut milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP).

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Polda Sumut selama 20 hari kedepan terhitung sejak Kamis (7/4/22).

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penyidik telah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus kerangkeng dan TPPO milik Bupati Langkat nonaktif TRP. Sebanyak 8 orang tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Sumut.

“Kita barusan melakukan rapat koordinasi dengan Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK yang dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut.

Selanjutnya, kita memutuskan bahwa 8 orang tersangka itu dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sejak hari Kamis (7/4) sementara TRP sendiri saat ini ditahan oleh KPK,” kata Irjen Panca Putra Simanjuntak, Jumat (8/4) usai menggelar rapat di Aula Tribrata Poldasu.

Rapat koordinasi itu dipimpin Kapoldasu Irjen Panca Putra Simanjuntak dengan dihadiri Ketua Kompolnas RI Irjen pol (purn) Beny Mamoto, Kejatisu Idianto , Wakapoldasu Brigjen Dr Dadang Hartanto, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dan Wakil Ketua bidang hukum Komnas HAM, Gatot. Dalam konprensi pers itu turut dihadirkan ke 8 tersangka.

Kapolda mengatakan, penyidik masih terus bekerja untuk merampungkan berkas agar segera dikirim ke JPU.

“Kendati ke 8 tersangka sudah dilakukan penahanan, penyidikan tidak berhenti sampai disini. Kami sangat mengharapkan masukan dari siapapun dan semua informasi akan kita tindaklanjuti dan telusuri secara profesional,” ujarnya.

Jenderal bintang dua itu mengatakan, penahanan terhadap ke 8 tersangka dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan karena dengan ditahannya para tersangka diharapkan para korban dan saksi akan lebih berani memberikan keterangan kasus yang sebenarnya.

Terkait jumlah korban meninggal dunia, Panca mengatakan, ada 6 orang. Dua diantaranya sudah di ekshumasi (Otopsy dengan membongkar kuburan) sedangkan satu korban lagi oleh pihak keluarga tidak bersedia untuk diotopsy. Sementara tiga korban lainnya masih terus didalami.

“Dari hasil penyelidikan kita bersama Komnas HAM dan LPSK, ada 6 korban meninggal dunia, dua diantaranya sudah di ekshumasi dan satu lagi oleh pihak keluarga tidak bersedia untuk diekshumasi sementara yang tiga orang lagi masih terus didalami,” jelasnya.

Kapolda juga mengakui ada keterlibatan 5 anggota Polri dalam kasus tersebut hanya saja keterlibatan mereka hanya mengetahui. “Tiga orang yang bekerja dirumah TRP, satu keluarga dan satu orang datang,” imbuhnya.

Diketahui, ke delapan tersangka adalah Dewa Perwngin-angin putra dari Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin dan inisial HS, IT, RS, RG, JS dan HG. (R1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *