Daerah  

Polres Samosir Gencarkan Penertiban Knalpot Brong, Wujudkan Wisata Nyaman di Pangururan

CORAKNEWS.COM, SAMOSIR, – Komitmen menciptakan kenyamanan bagi warga dan wisatawan terus dibuktikan Polres Samosir. Minggu (31/5/2026), Polres Samosir menggelar penertiban kendaraan berknalpot brong di Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

Dipimpin langsung Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H., razia dimulai pukul 17.00 WIB dan melibatkan para Pejabat Utama serta 23 personel Polres Samosir.

Dalam apel sebelum razia, Kapolres menegaskan kegiatan ini merupakan respons atas keluhan masyarakat terkait kebisingan knalpot tidak standar.

“Razia ini untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya di kawasan wisata Samosir. Saya minta personel bertindak profesional, humanis, dan sesuai prosedur,” tegas AKBP Rina.

32 Motor Ditilang, Dominasi Wisatawan.
Penertiban dilakukan secara stasioner dan mobile dengan menyasar sepeda motor berknalpot brong, tidak berhelm, serta tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Hasilnya, 32 unit sepeda motor ditindak dengan tilang. Jenis motor yang terjaring beragam, mulai dari Honda CRF, Yamaha NMax, CB150R, Vixion, RX-King, hingga Beat dan Vario. Seluruhnya menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau tanpa pelat nomor.

Semua kendaraan langsung diamankan ke Mapolres Samosir untuk proses lebih lanjut. Petugas juga memberi edukasi kepada pengendara tentang pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.

Langkah tegas Polres Samosir ini menuai apresiasi. Ketua Forum Komunikasi Tokoh Masyarakat (FKTM) Kabupaten Samosir, Obin Naibaho, menyatakan dukungan penuh.

“Knalpot brong sangat mengganggu ketenangan warga dan wisatawan. Kami imbau semua pengguna motor, baik warga lokal maupun turis, mari jaga Samosir tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Bahkan seorang wisatawan yang terjaring razia turut mengakui kesalahannya. “Ini jadi pelajaran. Saya apresiasi Polres Samosir. Kita harus hormati kenyamanan warga setempat,” katanya.

Razia yang berlangsung hingga pukul 21.00 WIB ini berjalan aman dan kondusif. Kasi Humas Polres Samosir, AKP Radiaman Simarmata, menjelaskan kegiatan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Samosir Nomor: Sprin/480/V/PAM.3/2026.

“Penertiban ini bertujuan menciptakan kamtibmas yang kondusif dan meningkatkan kesadaran berlalu lintas. Dari 32 motor yang ditilang, mayoritas milik wisatawan, sisanya warga Samosir,” jelas AKP Radiaman.

Ia menegaskan, kegiatan ini adalah komitmen Polres Samosir mendukung Kabupaten Samosir sebagai destinasi wisata yang aman, nyaman, dan tertib. “Samosir ramah untuk semua. Mari taati aturan, hargai kenyamanan bersama,” tutupnya. (SS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *