PPATK Ungkap Adanya Dugaan Pemcucian Uang di Pemilu 2024

Jakarta (CN) Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap adanya dugaan praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses Pemilu 2024.

Ivan menyebut pihaknya terus berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu untuk mencegah potensi TPPU ini.

“Jadi bagaimana PPATK sangat aktif bekerja sama dengan KPU dan bawaslu, terkait dengan bagaimana potensi tidak pidana pencucian uang ini agar tidak menjadi bagian dari pendanaan pemilu,” kata Ivan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

“Itu sudah kita lakukan riset juga dengan KPU dan Bawaslu. Dan hasilnya memang kita melihat ya potensi itu ada. Dan faktanya memang kita melihat potensi itu ada,” imbuhnya.

Ivan membeberkan, dalam beberapa kasus, pihaknya mendapat temuan yang berkorelasi dengan kasus di KPK. Kasus itu, sebut dia, salah satunya berkaitan dengan orang yang juga pernah mengikuti kontestasi pemilu.

“Dan beberapa kasus yang ditangani kemudian antara PPATK dengan KPK faktanya memiliki korelasi dengan temuan PPATK saat PPATK melakukan kajian yang bersangkutan atau orang tertentu, itu mengikuti kontestasi politik periode sebelumnya,” ujar Ivan.

Ivan menyebut modus pendanaan pemilu ini sudah berlangsung sejak lama. “Ini sudah berlangsung beberapa tahun, beberapa kali putaran pemilu, di periode sebelumnya dan sudah kami sering laporkan kepada forum mulia ini, forum yang terhormat ini,” lanjutnya.

Diwawancara terpisah, Ivan menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas praktik TPPU yang berasal dari sumber ilegal ke proses pemilu.

“Ya kan kita tugas PPATK salah satunya adalah bahwa tindak pidana pencucian uang atau dana dana yang berasal dari sumber ilegal itu tidak masuk ke dalam proses pemilu. Kita menemukan ada beberapa memang indikasi ke situ dan faktanya memang ada. Nah itu kita koordinasikan terus dengan teman-teman dari KPU dan Bawaslu,” kata Ivan seusai rapat tersebut.

Ivan mengungkapkan temuan dugaan TPPU itu ada di berbagai tingkatan dalam pemilu, seperti pilkada di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Ya di semua kita ikuti, tidak di dalam satu segmen tertentu, ya mau kepala daerah tingkat 1, tingkat 2, sampai seterusnya,” katanya.

Lebih lanjut, Ivan menyebut temuan dugaan dana TPPU itu mencapai kisaran triliunan. Namun dia enggan menyebutkan secara detail soal kasus dan orang yang terlibat.

“Jumlah agregatnya ya kita nggak ada, nggak bisa saya sampaikan di sini. Pokoknya besar ya, hasil pidana asalnya triliunan, karena terkait dengan banyak tindak pidana kan, terkait dengan sumber daya alam. Kalau masuk ke orang-orang tertentu yang kita duga sebagai political person itu ya ada, banyak juga. Saya tidak bisa sebutkan,” kata Ivan.(dtk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *