Hukrim  

Reskrim Polsek Medan Area Ringkus Tersangka Curi Meteran Air

Medan, POL | Unit Reskrim Polsek Medan Area mengamankan seorang pria inisial RHSL (26) warga Jalan Menteng VII Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai dalam kasus pencurian, Minggu (29/5/2022) lalu.

Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin, SH melalui Kanit Reskrim, AKP Philip Purba, SH mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan korban Teguh Ari Wibowo (28) warga Jalan Bromo Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai dengan  LP / B / 424 / V / 2022 / Spkt / Polsek Medan Area / Polrestabes Medan / Polda Sumut Tanggal 29 Mei 2022.

Lanjut Philip, awal kejadiannya ketika warga melaporkan kepada korban dengan mengatakan melalui telepon meteran airnya telah raib dicuri. Mendengar laporan tetangganya tersebut, korban langsung pulang ke rumahnya dan benar meteran airnya telah raib, ujarnya, Kamis (2/6/2022).

Menindaklanjuti laporan korban, unit Reskrim mencari keberadaan pelaku, tidak butuh waktu lama tersangka RHSL berhasil ditangkap di Jalan Bromo Kecamatan Medan Denai.

Saat diintrogasi, tersangka mengakui mencuri meteran air koban dengan terlebih dahulu melihat situasi rumah korbannya.

” Dengan pintu rumah tertutup dan pagar tergembok, pelaku memanjat tembok pagar depan rumah dan masuk kedalam halaman menarik paksa meteran air hingga patah,” jelasnya.

Sedangkan barang bukti yang berhasil disita dari tersangka berupa 1 (satu) buah meteran air PDAM Tirtanadi No. 379594.

” Untuk pasal yang dipersangkakan kepada pelaku pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih 7 tahun,” ujar mantan Kanit Medan Baru. (cos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *