Hukrim  

Rp 185 M Lebih Aset Bos Judi Online Sumut Disita Polisi

Medan (CN) Bos judi online Apin BK yang sempat dikabarkan lari ke Singapura dan menyerahkan diri kepihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Malaysia beberapa waktu lalu dipaparkan di Mapolda Sumut, Rabu (30/11).
Polda Sumut menggunakan pasal pidana perjudian dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang  (TPPU) dalam menangani kasus yang menimpa bos judi online Sumut ini dan berkasnya sudah P22.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak, MSi dalam paparannya mengatakan berkas Apin BK Cs sudah lengkap dan dalam waktu dekat akan dilakukan tahap dua atau (P22) untuk kasus TPPU masih didalami, ujarnya.
Lanjut Panca, Aset Apin BK yang disita ada sekira Rp 185 Miliar lebih berupa 26 unit bangunan yang ada di Medan dan Deli Serdang, 22 unit Speat Boat atau Jet Sky di Danau Toba serta 3 lahan berupa tanah di Samosir, Rp 80 juta uang dari rekening dan masih didalami penyidik ke orang terdekat Apin BK, jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi yang turut menghadiri paparan tersebut mengatakan, sangat apresiasi terhadap kinerja kepolisian khususnya Polda Sumut karena telah berhasil mengungkap kasus perjudian online terbesar di Sumut, ujarnya.
Bukan hanya Gubsu Edy, apresiasi juga datang  dari Ses Kompolnas Irjen (Purn) Dr Beni Mamoto dengan mengatakan semoga Polda lain bisa melakukan hal yang sama sembari menceritakan pengalamannya yang pernah mengungkap kasus dengan modus pinjam KTP untuk melakukan pinjaman online (pinjol)
Maka untuk itu dia perpesan, seiring perkembangan tehnologi harus berhati-hati menggunakan data diri secara online agar tidak terjebak ke dalam modus’modus  lain yang bisa disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab, jelasnya.
Tampak hadir hadir dalam paparan tersebut dari Kejatisu para PJU Polda Sumut, Humas Poldasu, ulama, penyidik dan lainnya. (Wita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *