Sah! Ini 9 Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur di UU TPKS

Jakarta (CN) DPR baru saja mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). UU TPKS ini mengatur 9 jenis kekerasan seksual.

Dalam draf UU TPKS yang diterima detikcom, Selasa (12/4/2022) kini UU TPKS memuat 9 jenis kekerasan seksual. Sebelumnya, dalam draf RUU TPKS dan DIM, ada 7 jenis kekerasan seksual.

Adapun 9 jenis kekerasan seksual ini diatur dalam Pasal 4 ayat 1. Berikut ini bunyi pasalnya:

Pasal 4
(1) Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:
a. pelecehan seksual nonfisik;
b. pelecehan seksual fisik;
c. pemaksaan kontrasepsi;
d. pemaksaan sterilisasi;
e. pemaksaan perkawinan;
f. penyiksaan seksual;
g. eksploitasi seksual;
h. perbudakan seksual; dan
i. kekerasan seksual berbasis elektronik.

RUU TPKS Jadi UU

Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang. Pengesahan itu diambil saat pembicaraan tingkat II di rapat paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2021-2022 hari ini.

Rapat paripurna digelar di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Hadir juga pimpinan lain yakni Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Abdul Muhaimin Iskandar, Rachmat Gobel, dan Lodewijk Paulus.

Pantauan wartawan, Selasa (12/4), tampak rapat paripurna itu dihadiri oleh sejumlah koalisi LSM perempuan dan kalangan aktivis, antara lain LBH APIK dan Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual.

Mulanya Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS menyampaikan laporan pembahasan RUU TPKS bersama pemerintah.

Puan kemudian meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU TPKS menjadi produk undang-undang

“Apakah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada peserta sidang.”Setuju,” jawab peserta.(dtc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *