Daerah  

Satnarkoba Polres Sergai Ringkus Diduga Pengedar Sabu

Sergai (CN) Tim Opsnal Satnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus Z alias Alang (42), terduga pengedar narkoba jenis sabu yang kerap beroperasi di Desa Nagur, Kecamatan Tanjungberingin.

“Tersangka diamankan pada Kamis (12/10/2023) sekira pukul 18.00 WIB di dekat kediamannya di Dusun IV Desa Nagur,” ungkap Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasat Narkoba, AKP Juriadi di Polres Sergai Seirampah, Jumat (13/10/2023).

AKP Juriadi menjelaskan, penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di Desa Nagur. Dimana, tersangka menjual barang haram tersebut kepada kalangan tertentu saja.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satnarkoba langsung bergerak ke lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan.

Tim yang telah mengetahui ciri-ciri tersangka, selanjutnya menyaru sebagai pembeli dan mencoba menghubungi tersangka untuk melakukan transaksi.

“Saat tersangka Alang terlihat di depan salah satu warung, anggota tim mendatanginya dan menawarkan hendak membeli sabu dengan menyerahkan uang Rp.70 ribu,” ujarnya.

Tanpa curiga, lanjutnya, tersangka langsung mengambil uang tersebut dan pergi ke ke arah belakang warung untuk mengambil di duga sabu yang sebelumnya disembunyikannya di pohon sawit.

Saat hendak menyerahkan diduga sabu tersebut, anggota tim yang menyaru sebagai pembeli langsung membekuk tersangka.

“Saat itu tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Namun dengan kecepatan personel lain membantu, tersangka berikut barang bukti berhasil diamankan,” terangnya.

Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti satu plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat 0,16 gram, dan uang tunai Rp.70 ribu.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Satnarkoba Polres Sergai guna menjalani proses lanjut,” tegasnya.

Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasi Humas Ipda Brimen, SH, MH, juga menyampaikan himbauan agar warga untuk aktif mengawasi lingkungan masing-masing mencegah terjadinya tindak pidana demi mewujudkan Kamtibmas aman dan kondusif.

“Apabila mengettahui ada terjadi tindak pidana, baik terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba, tindak kejahatan jalanan, begal, genk motor, pencurian, maupun tindak pidana lainnya, agar segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat, atau dapat menghubungi call center Polres Sergai 110, dan WA layanan polisi Polres Sergai di nomor 0811-6124-110, agar dapat segera ditindaklanjuti,” imbaunya.

Operator Alat Berat Diamankan 

Sementara itu, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) mengamankan PP (28), operator alat berat, warga Dusun Sedar, Desa Pasar Miring, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang.

Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasat Narkoba, AKP Juriadi, Kamis (13/10/2023) di Polres Sergai mengungkapkan, tersangka PP diamankan di areal perkebunan Afdeling 4 Adolina Desa Bingkat, Kecamatan Perbaungan pada 9 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 WIB.

Ia menjelaskan, penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa di areal Afdeling V Kebun Adolina kerap dijadikan lokasi tempat transaksi dan konsumsi narkotika jenis sabu, diduga dilakukan oleh pekerja perkebunan.

Kemudian tim mendatangi lokasi dimaksud untuk melakukan pengintaian. Dan benar, tim melihat 2 orang laki laki yang dicurigai berada di tenda.

“Saat tim mendekati, kedua orang tersebut melarikan diri. Selanjutnya tim melakukan pengejaran, dan berhasil mengamankan seorang yang mengaku bernama PP,” ujarnya.

Saat diintrogasi,” lanjutnya, tersangka mengakui baru membeli sabu dari temannya warga Desa Bingkat. Di lokasi tenda, tim juga menemukan barang bukti 1 plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,19 gram, 1unit HP Android, dan 1 unit sepeda motor. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diboyong ke Satnarkoba Polres Sergai.

“Saat ini tersangka sudah diamankan dan sedang menjalani pemsriksaan di Satnarkoba Polres Sergai,” jelasnya.

Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasi Humas Ipda Brimen, SH, MH, juga menyampaikan himbauan agar warga untuk aktif mengawasi lingkungan masing-masing mencegah terjadinya tindak pidana demi mewujudkan Kamtibmas aman dan kondusif.

“Apabila mengettahui ada terjadi tindak pidana, baik terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba, tindak kejahatan jalanan, begal, genk motor, pencurian, maupun tindak pidana lainnya, agar segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat, atau dapat menghubungi call center Polres Sergai 110, dan WA layanan polisi Polres Sergai di nomor 0811-6124-110, agar dapat segera ditindaklanjuti,” imbaunya.(Rel/R2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *