Kota  

Sekira Rp 3 M Lebih, 5 Tersangka Pembobol ATM Antar Propinsi Diringkus Poldasu

Medan (CN) Sebanyak 5 orang pelaku dan 2 orang lainnya masih DPO, pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) antar Provinsi di 15 lokasi berhasil diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Setya Imam Effendi saat konfrensi Persnya  mengatakan, para pelaku berhasil membawa uang sekira Rp 3 M lebih dan merusak mesin ATM.

“Para pelaku ini merusak mesin dan mengambil uang sekira Rp 3 M lebih serta 2 orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujarnya, Rabu (23/8/2023) di Mapolda Sumut.

Ditambahkannya, para pelaku tersebut merupakan kejahatan yang terorganisir dan menjadi atensi Polda Sumut khususnya unit reserse.

Adapun ke 5 tersangka yang diamankan inisial A (Sumatera Selatan), AH ( Riau), IP (Riau), AS (Sumatera Utara), LM (Sumatera Barat) dan untuk 2 pelaku DPO inisial YA (Palembang) da AL (Palembang).

Kronologis terungkapnya penangkapan tersebut awalnya atas penangkapan pelaku di Sumatera Selatan, setelah dilakukan pengembangan akhirnya berhasil menangkap pelaku yang lainnya.

Terlihat pada paparan tersebut ada 4 pelaku diambil tindakan tegas dan terukur karena saat penangkapan melakukan perlawanan kepada petugas.

Barang bukti yang disita berupa mesin ATM, mobil, linggis dan lain sebagainya.

Tampak mendampingi Kapoldasu, Irjen Pol Agus Setya Imam Effendi, Dir Reskrimum, Kombes Pol Sumaryono, Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kejatisu dan lain-lain.

Untuk para pelaku dijerat dengan pasal 65 Jo pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (R2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *