CORAKNEWS.COM, SAMOSIR,– Pemerintah Kabupaten Samosir tancap gas menertibkan administrasi pendirian bangunan. Melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP), Pemkab menggelar Sosialisasi Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Aula Kantor Bupati Samosir, Selasa (5/5/2026).
Sosialisasi ini dihadiri Kepala DPMPTSP Pilippi Simarmata, Staf Ahli Bupati Bidang Tata Kelola Pemerintahan dan SDM Rudi Siahaan, pimpinan OPD terkait, para Camat, serta Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Samosir.
Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom yang diwakili Asisten II Hotraja Sitanggang menegaskan, benang kusut persoalan pembangunan harus diurai dari hulu: kelengkapan administrasi.
“Pembangunan di Samosir meningkat signifikan, tapi banyak yang belum penuhi syarat administrasi. Sering timbul polemik, terutama soal pembangunan di sempadan Danau Toba dan sungai karena tidak sesuai aturan,” tegas Hotraja.

Hotraja mengingatkan, sesuai UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, nomenklatur *Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah resmi berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)*. Artinya, tidak ada lagi IMB.
Tidak boleh ada aktivitas pendirian bangunan tanpa diawali administrasi PBG. Ini harus jadi persepsi yang sama mulai dari desa hingga kecamatan,” tandasnya.
Mekanisme Penindakan: Humanis tapi Tegas
Kepala Satpol PP Samosir, Rudimantho Limbong, menjelaskan skema penertiban. Proses administrasi PBG berada di DPMPTSP, sementara penindakan dilakukan Tim Terpadu dipimpin Satpol PP.
“Kami kedepankan pendekatan persuasif dan koordinasi dulu. Analisis kelayakan bangunan dilakukan bersama OPD sesuai SOP. Tujuannya hindari konflik,” ujar Rudimantho.
Namun, jika pemilik bangunan tetap membandel, sanksi bertahap menanti: peringatan administratif, penyegelan, hingga sanksi terberat berupa pembongkaran bangunan.
Aturan Main di Lapangan
DPMPTSP Samosir menegaskan dua hal:
1. Bagi yang sedang membangun, Segera urus PBG. Bangunan yang kedapatan belum punya PBG akan ditempel stiker khusus sebagai tanda dan selanjutnya diproses Tim Terpadu.
2. Bagi yang akan membangun: Dilarang keras melakukan konstruksi fisik sebelum PBG terbit.
Kepala DPMPTSP Pilippi Simarmata menambahkan, seluruh elemen mulai dari Kepala Desa, Camat, hingga DPMPTSP akan masif melakukan penyuluhan ke masyarakat soal kewajiban ini. (SS).












