TAUD Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka Delpedro dkk Kasus Dugaan Penghasutan

CORAKNEWS.COM, JAKARTA – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dkk atas kasus dugaan penghasutan aksi anarkistis beberapa waktu lalu. Praperadilan itu resmi diajukan hari ini.

“Kami dari tim advokasi untuk demokrasi saat ini telah mendaftarkan permohonan praperadilan terhadap para aktivis demonstran yang beberapa waktu yang lalu ditangkap dan saat ini ditahan oleh Polda Metro Jaya, atas nama Delpedro, atas nama Khariq Anhar, atas nama Muzaffar Salim, dan atas nama Syahdan Husein,” kata pengacara publik YLBHI, Afif Abdul Qoyim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).

Afif menyebutkan penetapan tersangka, penahanan, dan penyitaan terhadap Delpedro dkk dilakukan secara ugal-ugalan. Dia mengatakan pihaknya menunggu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan persidangan praperadilan ini untuk membuktikan keabsahan tindakan terhadap Delpedro dkk.

” Jadi empat tersangka yang sudah didaftarkan saat ini sudah diregister oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan kami saat ini tinggal menunggu panggilan dari pengadilan untuk menguji terkait dengan keabsahan penangkapan dan juga penahanan termasuk juga persoalan mengenai penyitaan yang menurut kami sangat ugal-ugalan, terkait juga soal penggeledahan yang miskin pengawasan dari institusi judicial,” ujarnya.

Anggota LBH Masyarakat, Maruf Bajammal, meminta Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra ikut mengawal praperadilan ini. Dia berharap hakim akan bertindak objektif dalam mengadili praperadilan ini.

” Terkait dengan substansinya adalah berkaitan dengan sebagaimana rekan-rekan kami sampaikan terkait dengan pembatalan status tersangka maupun serangkaian upaya paksa yang dilakukan kepada klien kami, baik itu penangkapan, penyitaan, dan lain sebagainya,” kata Maruf.

“Kami juga meminta kepada pemerintah termasuk kepada Profesor Yusril Ihza Mahendra agar juga mengawal dan menjamin keamanan independensi terkait dengan hakim yang akan memeriksa nanti,” tambahnya.

Dia mengatakan Delpedro dan Muzaffar merupakan pembela hak asasi manusia (HAM) yang menjalankan tugas advokasi melalui kerja-kerja Lokataru. Sementara Syahdan dan Khariq hanya mengekspresikan kegelisahan masyarakat dan kritik terkait situasi nasional yang terjadi saat itu.

“Tetapi aktivitas yang mereka lakukan berbuah kepada kriminalisasi dan ini yang kemudian saat ini kami coba lawan melalui jalur hukum dan jalur konstitusi yang dijamin oleh Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” ujarnya.

Manajer penelitian dan pengetahuan Lokataru Foundation, Husnu, menilai penangkapan Delpedro dkk kental dengan nuansa politis dibanding penegakan hukum. Dia meyakini apa yang dilakukan Delpedro merupakan bentuk perjuangan HAM.

“Nah, bahwa hingga hari ini kami dari Lokataru Foundation masih meyakini seribu persen bahkan bahwa apa yang dilakukan oleh Delpedro Marhaen lalu, kemudian Muzaffar Salim bahwa mereka adalah orang muda yang selama ini kami turut menyaksikan yang mereka perjuangkan adalah soal pemenuhan hak asasi manusia yang semestinya itu adalah tugas dan tanggung jawab negara,” ujar Husnu.

Husnu juga menyoroti penyitaan 16 buku dan banner diskusi dari kantor Lokataru. Dia mengatakan buku itu berkaitan dengan kerja advokasi Lokataru.

“Patut dicatat bahwa buku-buku yang terdapat di kantor Lokataru itu merupakan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kerja-kerja kami yang kemudian sangat concern dalam kerja-kerja penelitian, kerja-kerja advokasi, dan kerja-kerja pemberdayaan kapasitas,” ujarnya.

“Namun yang menjadi menarik kawan-kawan ada satu, yaitu banner hasil diskusi, yaitu soal diskusi proyek strategis nasional Pelabuhan Patimban sampai sekarang belum dikembalikan,” tambahnya.(dtk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *