Medan, Coraknews – 6 tersangka pencurian berondolan sawit milik PTPN IV Simalungun diringkus unit Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumatera Utara.
Dalam paparannya, Rabu (12/6/2024) di halaman Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, para pelaku mencuri berondolan sawit milik PTPN IV bisa berdampak merugikan perusahaan, petani dan menurunnya hasil panen.
” Para pelaku pencuri sawit ini berdampak pada kerugian perusahaan, petani dan menurunnya hasil panen,” katanya.
Adapun ke enam para pelaku pencuri sawit berinisial RS, JM, KMD, IH, SMD, JM dan menjual hasil curiannya ke penadah.
Lanjut Hadi, para pelaku melakukan aksinya sudah berjalan sekira tiga tahun dan kerugian perusahaan ditaksir berkisar Rp 100 miliar.
” Para pelaku ini beraksi mencuri sawit sudah berjalan tiga (3) tahun dan kerugian perusahaan sekira Rp 100 miliar,” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil disita berupa sepeda motor, keranjang along-along, timbangan, alat dodos, dan lainnya.
” Kepada para pelaku dipersangkakan pasal 111 Jo pasal 78 Undang- undang RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan sebagaimana telah diubah menjadi pasal 29 Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang- undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang,” tutupnya.( R2)