Hukrim  

Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut Kunjungi Rutan Kelas I Medan

Medan (CN) Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum sesuai Undang-undang No. 16 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum.

Oleh karena itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui Panitia Pengawas Daerah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Kinerja Pemberi Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum (OBH) LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan Medan, LBH Medan, Perkumpulan LBH Menara Keadilan melalui wawancara langsung dengan Penerima Bantuan Hukum atau warga binaan yang didampingi oleh OBH, Kamis (07/09/23).

Bertempat di Rutan Kelas I Medan kegiatan monev oleh tim Kantor Wilayah diterima dengan baik oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Kantor Wilayah menyampaikan bahwa bantuan hukum itu sifatnya gratis dan tujuan dari kegiatan monev ini adalah untuk menilai pendampingan yang dilakukan oleh OBH apakah sudah sesuai dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2011.(R2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *