CORAKNEWS.COM, JAKARTA – Massa terus menggelar demonstrasi menolak revisi Undang-Undang (UU) TNI yang telah disahkan menjadi UU oleh DPR. Massa mempersoalkan pembahasan RUU TNI yang dianggap tidak transparan.
“Terhitung sampai tadi malam, kita nggak punya draf resmi, kita nggak punya draf resmi, kita nggak punya draf resmi dan jangan bilang saya bodoh, karena saya magister hukum, saya tahu cara peraturan undang-undang dan saya pernah terlibat di peraturan undang-undang untuk audiensi dan lain-lain,” demikian orasi yang disampaikan orator di depan gerbang Pancasila DPR/MPR/DPD RI, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Dia menyebutkan proses pembahasan RUU TNI di Komisi I DPR tidak memiliki etika. Dia menegaskan rakyat harus bersatu agar supremasi sipil ditegakkan.
“Jadi gini loh. Kalau misalkan penguasa udah nggak ada etikanya, dia sudah melanggar hukum. Terus kita dituntut ‘Ayo jaga ketertiban, ayo jalan langgar hukum’. Merekanya ngelanggar, aneh nggak?” lanjur orator tersebut.
Seperti diketahui, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang. Pengesahan tetap dilakukan meski banyak kritik dari kelompok sipil terhadap revisi UU TNI.
Ada sejumlah pasal kontroversial dalam RUU TNI yang menuai kritik. Antara lain soal tambahan tugas operasi militer selain perang, penempatan prajurit TNI aktif di lembaga lain, dan perpanjangan usia pensiun.
412 Anggota Dewan
Saat membuka rapat yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025), Puan menyebut sebanyak 293 anggota Dewan menandatangani kehadiran paripurna. Adapun 12 di antaranya menyampaikan keterangan izin.
Puan menyebut sebanyak 8 fraksi di DPR RI atau seluruh fraksi menghadiri rapat paripurna pengesahan RUU TNI menjadi undang-undang. Puan pun sempat menskors rapat untuk mempersilakan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono, hingga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi meninggalkan ruang rapat lantaran RUU TNI sudah disahkan.
Dilarang Berbisnis-Berpolitik
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, dalam UU TNI yang baru, prajurit aktif tetap dilarang untuk berbisnis dan menjadi anggota partai politik. Puan mengatakan hanya 14 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota TNI aktif.
“Tetap dilarang, tidak boleh berbisnis, tidak boleh menjadi anggota parpol,” kata Puan di gedung MPR/DPR/DPD
Puan lagi-lagi menekankan hanya 14 posisi jabatan publik yang bisa diisi prajurit aktif. Di luar posisi tersebut, prajurit harus mundur.
“Kalau di luar dari pasal 47 bahwa cuma ada 14 kementerian lembaga yang bisa diisi TNI aktif, yang TNI aktif itu harus mundur,” ujarnya.
Adapun posisi jabatan publik yang bisa diisi prajurit aktif itu tertuang dalam pasal 47. Dalam pasal itu, ada penambahan 4 posisi jabatan publik yang bisa diisi TNI aktif dari yang sebelumnya 10 kini menjadi 14. Berikut ini lengkapnya:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional (BNN)
9. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
10. Badan Penanggulangan Bencana
11. Badan Penanggulangan Terorisme
12. Badan Keamanan Laut
13. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
14. Mahkamah Agung.
Bendera Setengah Tiang
Massa yang menggelar demonstrasi menolak revisi Undang-Undang TNI (RUU TNI) yang telah disahkan sebagai UU mengibarkan bendera berwarna hitam dengan tulisan ‘Indonesia Gelap’. Bendera itu dipasang di tiang bendera yang ada di depan gerbang Pancasila gedung DPR RI, Kamis (20/3/2025), bendera hitam dengan gambar burung Garuda berwarna putih dan tulisan ‘Indonesia Gelap’ itu dikibarkan dengan posisi setengah tiang.
Selain memasang bendera, massa yang menggunakan atribut mahasiswa Universitas Nasional (Unas) ini juga melakukan aksi bakar ban. Namun aksi bakar ban ini dipadamkan oleh petugas.
Selain massa dari Universitas Nasional, ada juga massa aksi dari Universitas Trisakti. Massa dari Universitas Trisakti tampak menggoyangkan pagar serta mencoret pagar dengan Pylox.
Mereka juga membawa spanduk-spanduk yang berisikan penolakan terhadap langkah DPR mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang hari tadi. Pengesahan RUU TNI menjadi UU tetap dilakukan meski banyak kritik dari kelompok sipil.
Ada sejumlah pasal kontroversial dalam RUU TNI yang menuai kritik. Antara lain soal tambahan tugas operasi militer selain perang, penempatan prajurit TNI aktif di lembaga lain, dan perpanjangan usia pensiun. (bbs)