Daerah  

Warga Jalan Gedung PBSI, Jalan William Iskandar dan KIB Sampaikan Sikap

Medan (CN) Sejumlah warga yang tinggal di Jalan Gedung PBSI dan Jalan William Iskandar Kecamatan Percut Sei Tuan Medan Estate yang sekira 20 tahun lebih menempati tanah resah atas surat dari Tim Pengamanan dan Penertiban Aset Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera Utara tanggal 24 November 2022 lalu.

Ketua DPC Komite Independen Bersama (KIB) Deli Serdang Beston Simamora bersama Elis Tampubolon, meminta alasan kepada pihak terkait mau menggusur tempat tinggal mereka, ujarnya, Sabtu (28/01/23).

Beston berharap DPR dapil Sumatera Utara dan DPRD Sumut mau membantu mereka, karena sekira lima (5) tahun yang lalu sudah pernah disidangkan di Lubuk Pakam, katanya.

Lanjut Beston, di persidangan pengadilan Lubuk Pakam Jaksa maupun Hakim meminta untuk mengosongkan lahan tersebut.

Beston dan Elis menceritakan, beberapa kali pihak pemerintah datang menyuruh agar lahan tersebut dikosongkan itu terjadi sejak tahun 2017 hingga kemarin sampai kami bersidang di pengadilan tanggal 27 November 2022, jelasnya.

Selain itu, mereka kembali membuat hasil keputusan persidangan, seperti apa hasil keputusan sidang sementara, Pemprovsu tidak bisa menunjukkan surat aset itu adalah aset mereka, “tutupnya.(wita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *