8 Parpol Tolak Pemilu Coblos Partai, Ini Kata Menko Polhukam 

Jakarta (CN) Partai politik di parlemen kecuali PDIP menyatakan sikap menolak sistem proporsional tertutup atau coblos gambar partai pada Pemilu 2024.

Menko Polhukam Mahfud Md mempersilakan saja, sebab pemerintah tidak boleh bersikap.
“Silakan saja, pemerintah tidak boleh bersikap,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Minggu (8/1/2023).

Mahfud mengatakan hal itu merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menekankan pemerintah tidak mengambil bagian atas hal itu.

“Nggak boleh bersikap (pemerintah), kenapa? karena partai itu yang menentukan pilihannya sendiri dan MK yang memutuskan,” ujarnya.

Mahfud juga enggan menanggapi soal sikap PDIP yang tak ikut dalam kesepakatan 8 partai tersebut. Menurut Mahfud, pihaknya tak boleh mencampuri apalagi menyuruh parpol.

“Ya terserah (PDIP jika tak ikut), pemerintah nggak boleh melarang atau menyuruh,” tuturnya.

Sebelumnya, partai-partai di parlemen kecuali PDIP telah menggelar pertemuan di Nusantara Room, Hotel Dharmawangsa, Jakarta. Pertemuan 8 parpol itu sebagai bentuk penegasan penolakan sistem pemilu coblos partai. Ada 5 sikap yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut.

Berikut 5 pernyataan sikap 8 partai politik parlemen:

1. Kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi. Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita. Di lain pihak, sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat dimana dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan Partai Politik. Kami tidak ingin demokrasi mundur.

2.. Sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 yang sudah dijalankan dalam 3 (tiga) pemilu. Gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk dan tidak sejalan dengan asas Ne Bis In Idem.

3. KPU agar tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai peraturan perundang-undangan.

4. Kami mengapresiasi kepada pemerintah yang telah menganggarkan anggaran Pemilu 2024 serta kepada penyelenggara Pemilu, terutama KPU, agar tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 yang telah disepakati bersama.

5. Kami berkomitmen untuk berkompetisi dalam Pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas Politik, keamanan dan ekonomi.(dtk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *