Hukrim  

Perkara di-SP3 Alasan Restorative Justice Ini Kata Kapolri

Jakarta (CN) Menko Polhukam Mahfud Md meminta Divisi Propam Polri memeriksa penyidik Polresta Bogor terkait penanganan kasus pemerkosaan sesama pegawai di Kemenkop UKM. Polri menegaskan akan menindak tegas anggotanya jika terbukti melanggar aturan.

“Apabila anggota terbukti tidak profesional dan prosedural dalam menjalankan tugas penyidikannya, akan ditindak tegas oleh Propam,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo dalam keterangan yang disampaikan Divisi Humas Polri, Jumat (20/1/2023).

Diketahui, kasus pemerkosaan itu sempat dihentikan dengan diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Pemerintah kemudian mengadakan rapat yang terdiri atas Bareskrim Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di Kemenko Polhukam pada 21 November 2023 dan hasilnya menolak SP3 kasus tersebut.

Mahfud Minta Propam Periksa Penyidik

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md meminta Divisi Propam Polri memeriksa penyidik Polresta Bogor yang menangani kasus pemerkosaan sesama pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Sebab, menurut Mahfud, penyidik tersebut sangat tidak profesional.

“Rapat koordinasi tadi juga mau minta kepada Divisi Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyidik Polresta Bogor yang menangani perkara ini yang sejak awal sangat tidak profesional,” kata Mahfud seusai rapat koordinasi melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (18/1).

Mahfud pun membeberkan ketidakprofesionalan penyidik Polresta Bogor. Pertama, pengeluaran surat penghentian penyidikan (SP3) alasan dan ke alamat yang berbeda.

“Satu, telah mengeluarkan SP3 dengan surat yang berbeda ke alamat yang berbeda dan alasan yang berbeda pula. Yang pertama surat pemberitahuan SP3 kepada jaksa menyatakan perkara di-SP3 karena restorative justice.

Tetapi surat pemberitahuan kepada korban menyatakan SP3 dikeluarkan karena tidak cukup bukti. Satu kasus yang sama diberi alasan yang berbeda kepada pihak yang berbeda,” tuturnya.(dtk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *