CORAKNEWS.COM SAMOSIR, – Pemerintah Kabupaten Samosir melalui tim gabungan menghentikan aktivitas reklamasi, penimbunan dan pematangan lahan yang dilakukan di kawasan sempadan Danau Toba, Dusun III, Desa Siallagan Pinda Raya, Kecamatan Simanindo, Rabu (26/8/2026).
Penertiban dilakukan karena aktivitas tersebut tidak memiliki izin dan berada pada kawasan yang tidak diperkenankan untuk kegiatan pembangunan sesuai ketentuan tata ruang dan perlindungan lingkungan hidup.
Tim Gabungan Lakukan Penertiban dan Pemasangan Spanduk Larangan
Tim gabungan yang turun langsung ke lokasi terdiri dari Kepala DPMPTSP Kabupaten Samosir Pilippi Simarmata, Kabid P4LHK DLH Royson Sihaloho, jajaran Dinas Perkim, Plt. Kasatpol PP Rikardo Sidabutar, serta Camat Simanindo Erwin Sidabutar.

Di lokasi, tim terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif dengan memberikan pemahaman kepada pemilik lahan terkait ketentuan yang berlaku dan dampak aktivitas reklamasi terhadap lingkungan serta fasilitas umum.
Setelah itu tim memasang spanduk larangan sebagai bentuk penegasan penghentian kegiatan.
Melanggar 3 Regulasi: Perda, Perbup, dan Kepmen PUPR
Kepala DPMPTSP Kabupaten Samosir Pilippi Simarmata menegaskan, pembangunan maupun pematangan lahan di kawasan sempadan Danau Toba tidak diperkenankan berdasarkan ketentuan tata ruang yang berlaku.
“Tidak ada regulasi yang memperbolehkan. Sehingga reklamasi, pematangan lahan atau penimbunan harus kita hentikan,” tegas Pilippi.
Hal tersebut mengacu pada:
1. Perda Kabupaten Samosir Nomor 3 Tahun 2018 tentang RTRW Kabupaten Samosir 2018–2038
2. Perbup Samosir Nomor 63 Tahun 2024 tentang RDTR Wilayah Perencanaan Simanindo 2024–2044
3. Kepmen PUPR Nomor 1695 Tahun 2022 tentang Penetapan Garis Sempadan Danau Toba
Pilippi juga menyampaikan, aktivitas reklamasi dan mobilisasi material telah mengakibatkan kerusakan pada fasilitas umum seperti trotoar dan dinding penahan.
“Atas dasar itu, pemilik lahan menyatakan kesediaannya untuk memperbaiki kembali fasilitas umum yang terdampak,” ujarnya.
“Semuanya bukan karena benci. Kita menjaga Samosir sebagai daerah tujuan wisata dan tidak bisa merusak lingkungan maupun fasilitas umum. Ini juga untuk mencegah kerugian yang semakin besar bagi pengelola lahan,” tambahnya.
Dampak Lingkungan dan Estetika Danau Toba
Kabid P4LHK DLH Kabupaten Samosir Roison Sihaloho menjelaskan, aktivitas reklamasi dan penimbunan telah menyebabkan perubahan bentang alam di lokasi.
“Terjadi perubahan bentang alam di lokasi dan dampaknya mengganggu estetika alam Danau Toba. Kita juga menemukan fasilitas yang mengalami perubahan,” jelas Royson.
Menurutnya, setiap kegiatan yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan wajib memperhatikan ketentuan tata ruang dan persetujuan lingkungan. Terlebih kawasan Danau Toba memiliki ketentuan khusus terkait garis sempadan dan perlindungan lingkungan.
Satpol PP dan Kecamatan Dukung Penegakan Aturan
Plt. Kasatpol PP Kabupaten Samosir Rikardo Sidabutar menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti setiap pelanggaran Perda dan Perbup dengan penghentian kegiatan.
“Satpol PP memastikan pelanggaran harus dihentikan. Kalau merusak kepentingan umum harus diperbaiki. Kami memastikan kegiatan ini harus dihentikan,” tegasnya.
Pemasangan spanduk larangan, lanjutnya, juga bagian dari sosialisasi agar masyarakat memahami bahwa kepentingan umum tidak boleh terganggu aktivitas pribadi.
Senada, Camat Simanindo Erwin Sidabutar mengatakan aktivitas reklamasi tersebut sudah berlangsung sejak Juli 2026.
“Kami mengimbau, untuk setiap pembangunan di sempadan Danau Toba agar jangan coba-coba membangun tanpa izin. Sebelum melakukan pembangunan, terlebih dahulu berkoordinasi dan memastikan seluruh ketentuan telah dipenuhi,” ujarnya.
Pemilik Lahan Sepakat Hentikan dan Perbaiki Kerusakan
Dalam penertiban tersebut, pemilik lahan menyepakati penghentian seluruh aktivitas reklamasi dan pematangan lahan. Pemilik lahan juga menyatakan kesediaan memperbaiki fasilitas umum yang rusak.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan/perjanjian yang ditandatangani para pihak.
Imbauan Pemkab Samosir
Pemerintah Kabupaten Samosir kembali mengingatkan masyarakat untuk mematuhi ketentuan tata ruang, perizinan, dan perlindungan lingkungan dalam setiap rencana pembangunan, khususnya di kawasan sempadan Danau Toba.
“Ini menjadi pembelajaran. Sebelum melakukan pematangan lahan maupun pembangunan konstruksi, terlebih dahulu urus izin agar masyarakat terhindar dari kerugian. Mari bersama kita jaga Samosir sebagai destinasi wisata dunia yang lestari,” pungkas Pilippi. (SS).












