Daerah  

Bupati Toba Sampaikan Nota Pengantar P-APBD 2026 pada Rapat Paripurna DPRD

CORAKNEWS.COM, TOBA-Rapat paripurna DPRD kabupaten Toba dalam rangka penyampaian Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Toba tahun anggaran 2026 yang digelar di gedung DPRD Toba, Rabu (26/8/2026).

Ketua DPRD Toba Franshendrik Tambunan dalam sambutannya menyampaikan Ranperda P-APBD Toba Tahun Anggaran 2026 disusun berdasarkan Permendagri nomor 14 tahun 2025 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

Disebutkan, bahwa perubahan APBD dilakukan apabila terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan serta keadaan darurat dan atau keadaan luar biasa.

Dalam Nota Pengantar yang dibacakan Bupati Toba, Effendi Sintong P Napitupulu disebutkan bahwa penyusunan belanja daerah diprioritaskan untuk peningkatan kinerja pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kebijakan pembiayaan daerah diarahkan untuk penggunaan Silpa tahun anggaran 2025 sesuai besaran yang tercantum dalam laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Toba tahun anggaran 2025 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia,” sebutnya.

Lebih lanjut Bupati Effendi menyampaikan beberapa hal yang sifatnya umum tentang Perubahan APBD Toba T.A 2026 yakni, Pendapatan Daerah mengalami penurunan dari anggaran sebesar Rp.1.186.266.389.533,- pada rancangan P-APBD menjadi Rp .1.185.527.833.982,74,-.

Untuk Belanja Daerah pada Rancangan P-APBD sebesar Rp.1.212.000.140.533,- mengalami peningkatan menjadi Rp.1.218.200.987.872,43,-.

Selanjutnya, dalam Pembiayaan Daerah meliputi Penerimaan Pembiayaan pada APBD Induk dianggarkan sebesar Rp.26.733.751.000,- setelah perubahan mengalami peningatan menjadi sebesar Rp.34.368.853.536,69,-. Sementara Pengeluaran Pembiayaan pada APBD induk ditargetkan sebesar satu miliar rupiah mengalami perubahan menjadi sebesar Rp.1.695.699.647,- yang dialokasikan untuk penyertaan modal daerah pada PT. Bank Sumut.

“Harapan kami dengan sinergi dan semangat kebersamaan dalam mewujudkan Toba Mantap 2029, semoga rancangan peraturan daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toba tahun anggaran 2026 ini dapat disepakati bersama dengan tepat waktu sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Hotman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *