DPR RDP dengan Menkes Tentang KRIS

Jakarta (CN) Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akhirnya kembali menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR terkait pembahasan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.

Mulanya, Budi sudah menghadiri rapat dengan Komisi IX sejak pukul 10.00 WIB, namun berkaitan pembahasan stunting bersama BKKBN. Lalu ia harus pamit di tengah rapat karena dipanggil Presiden Joko Widodo.

Kendati begitu, saat rapat berganti jadwal untuk membahas KRIS mulai pukul 16.00 WIB, posisi Budi diwakili oleh Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono. Barulah ketika rapat diskors dan diagendakan dimulai lagi pukul 19.00 WIB, Budi hadir.

Dalam rapat ini, Komisi XI DPR akan meminta penjelasan perkembangan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang akan mengantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 ruang rawat inap para peserta BPJS Kesehatan.

Pembahasan ini mencakup evaluasi kesiapan rumah sakit dan dampak terhadap Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan. Selain itu, Komisi XI juga meminta penjelasan tentang hasil pembahasan review tarif layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Runtuwene memulai rapat sekitar pukul 16.12 WIB dan disepakati selesai sekitar pukul 18.00 WIB. Rapat pun berlangsung cukup panas.

DPR geram setelah DJSN memaparkan hasil evaluasi uji coba KRIS di rumah sakit verital pemerintah yang hanya sebanyak 4 RS. Padahal, data Kementerian Kesehatan telah memperluas uji coba ke 10 RS lainnya termasuk RS swasta dan RS pemerintah daerah.

Seperti diketahui, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin kemarin telah memastikan penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan mulai berlaku pada tahun ini secara bertahap.

Melalui skema ini, rawat inap BPJS Kesehatan bagi para pesertanya yang selama ini berdasarkan sistem kelas akan dihapus dan ruang rawat inap yang disediakan pihak rumah sakit pun harus sesuai 12 standar.

“Kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini. Jadi ada 12 kalau enggak salah standar kamar yang harus dipenuhi oleh Kelas Rawat Inap Standar ini atau KRIS,” ucap Budi di kompleks DPR RI, Rabu (8/2/2023).

Dari penerapan KRIS ini, Budi menekankan, standar ruang rawat inap yang paling signifikan berubah adalah semua rumah sakit harus membatasi jumlah tempat tidur di ruang rawat inap menjadi hanya sebanyak empat buah.

“Jadi semua rumah sakit kita samakan. Yang mungkin paling signifikan satu kamar itu empat tempat tidur, jadi kita ingin memberikan layanan yang baik buat masyarakat, jangan terlalu sesak,” tutur Budi.

“Empat tempat tidur ada AC-nya dan masing-masing tempat tidur ada pemisahnya, dan di satu kamar yang berisi empat tempat tidur maksimal itu ada satu kamar mandinya,” ucapnya. (cnbc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *