“Kami berkesimpulan bahwa seluruh dalil yang dijadikan alasan Pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum,” kata perwakilan tim hukum Kejagung saat menanggapi praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Kejagung meminta hakim menolak praperadilan yang diajukan Febrie untuk seluruhnya. Kejagung meminta hakim menerima seluruh eksepsi yang telah dibacakan hari ini atas praperadilan Febrie.
“(Memohon hakim) Menerima dan mengabulkan keterangan jawaban Termohon untuk seluruhnya. Menyatakan permohonan praperadilan register perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN Jaksel tidak benar dan tidak berdasar hukum. Menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon,” pintanya.
Sebagai informasi, praperadilan ke-2 yang diajukan Febrie terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka teregister dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Termohon ialah Jaksa Agung cs Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI. (dtk)












